Korban Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Minta Polda Metro Segera Tentukan Tersangka
Dwana Muhfaqdilla | 19 Juni 2024, 22:00 WIB

AKURAT.CO Dua korban yang diduga dilecehkan rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, berinisial RZ dan DF, telah selesai melakukan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/6/2024).
Kuasa hukum RZ dan DF, Yansen Ohoirat mengatakan, kedua korban dicecar kurang lebih 20 pertanyaan saat diperiksa penyidik kepolisian.
“20 pertanyaan tersebut telah dijawab dengan baik dan benar ya, artinya di sini korban sudah menjelaskan hak-hak hukumnya sebagai perempuan dan seorang pelapor,” katanya.
Baca Juga: Serunya Modena Ubud Food Festival 2024, Banyak Kuliner dan Komunitas Lokal, Rugi Enggak Nengok!
Yansen menjelaskan, pemeriksaan kali ini lebih kepada konfirmasi lanjutan mengenai kronologi awal dugaan pelecehan seksual yang dialami kedua kliennya. Dengan ini, ia mengharapkan sosok tersangka cepat ditetapkan.
“Bahwa kami berharap ini bisa berproses dengan cepat dan tentukan siapa tersangkanya, agar publik pun bisa mengetahui fakta yang sebenarnya seperti apa,” tuturnya.
Selain itu, berdasarkan data yang dipegang kuasa hukum, sosok yang diduga menjadi korban dari Edie berjumlah sembilan orang. Hanya saja yang berani melaporkan hanya dua orang.
“Tapi tujuh dari itu tidak berani, dalam hal ini ya konsekuensi hukum yang mereka pikirkan juga akan berdampak, apalagi yang mereka laporkan ini adalah seorang petinggi,” tukas Yansen.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno (ETH), telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di kantornya, Jumat (14/6/2024).
"Penyidikan sekarang adalah proses yang dilakukan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana dan menentukan siapa tersangkanya," lanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan








