Akurat

Kerugian Negara Akibat Korupsi X-Ray Badan Karantina Pertanian Kementan Tembus Rp82 Miliar

Oktaviani | 11 September 2024, 13:31 WIB
Kerugian Negara Akibat Korupsi X-Ray Badan Karantina Pertanian Kementan Tembus Rp82 Miliar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut dugaan sementara kerugian negara dalam korupsi pengadaan mesin X-ray di Badan Karantina Kementerian Pertanian senilai Rp82 miliar.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyebut, angka tersebut berdasarkan penghitungan awal yang dilakukan auditor.

"Informasi terakhir, atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih Rp82 miliar potensi kerugian negaranya," jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Meski demikian, Tessa belum memerinci lebih lanjut soal modus korupsi yang terjadi hingga merugikan keuangan negara itu.

Mengingat proses penyidikan atas kasus tersebut masuh terus berjalan.

"Belum dibuka lebih lanjut apa-apa saja," kata Tessa.

Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementan Tahun Anggaran 2021.

Lembaga antirasuah itu pun telah meningkatkan pengusutan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Sejalan dengan itu, KPK telah menjerat tersangka atau pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

"Per tanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021," kata Tessa.

Jubir berlatar belakang penyidik itu mengatakan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan pada 12 Agustus 2024.

Baca Juga: Hong Kong Terbuka: Siap Fisik dan Mental, Komang Ayu tak Temui Hambatan di Laga Perdana

Namun, sampai saat ini, Tessa belum mau mengungkap identitas pihak yang telah dijerat dalam kasus.

Demikian juga dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan rasuah tersebut.

"Terkait sprindik Kementan ini, info sementara sudah ada tersangkanya. Jumlahnya berapa, kami belum bisa buka. Sprindiknya tanggal 12 Agustus 2024," kata Tessa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris Utama Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana (WH).

KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang WNI atas inisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

Pencegahan dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan X-ray statis, mobile X-ray dan X-ray trailer/kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementan Tahun Anggaran 2021.

"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1.064 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap enam orang," ujar Tessa.

Tindakan larangan bepergian keluar negeri dilakukan penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," demikian Tessa.

Baca Juga: Dicap Mangkir, Menag Yaqut Ngaku Tak Pernah Dapat Undangan Rapat Pansus Haji

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK