Mahfud MD Seharusnya Tak Boleh Terima Fasilitas Jet Pribadi Saat Menjabat Ketua MK

AKURAT.CO Fasilitas jet pribadi yang diterima Mahfud MD ketika menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi tidak bisa dibenarkan.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menjelaskan, sebagai hakim konstitusi sekaligus Ketua MK, Mahfud MD adalah penyelenggara negara yang tidak boleh menerima barang atau fasilitas dalam bentuk apapun.
"Sebagai hakim sekaligus Ketua MK, Mahfud jelas adalah penyelenggara negara yang tidak boleh menerima barang atau jasa dalam bentuk apapun," kata Castro, sapaan akrabnya.
Ia mengatakan, ketentuan ini merujuk pada Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, yang mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberikan dalam arti luas, termasuk tiket pesawat, apalagi fasilitas jet pribadi.
"Terlebih, identitas jabatan Mahfud tidak bisa dipisah dengan pribadinya. Bisa saja orang beralasan pemberian itu tidak mempengaruhi jabatannya," ujar Castro.
Meski demikian, langkah Mahfud MD mengakui penggunaan jet pribadi milik mantan Wapres RI, Jusuf Kalla, patut diapresiasi.
"Sebab beliau berani mengakui terbuka di hadapan publik soal jet pribadi itu. Pertanda Mahfud punya kesadaran tinggi, bagaimana hal-hal semacam ini bisa didiskusikan publik luas," jelas Castro, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga: Jokowi Resmi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos, Eddy Hartomo Jadi Kepala BNPT
Sebelumnya, Mahfud MD, yang juga mantan Menko Polhukam dan calon wapres, mengatakan, penggunaan jet pribadi milik Jusuf Kalla bukan merupakan gratifikasi.
Ia bercerita pernah naik jet pribadi milik Jusuf Kalla dengan rute Jakarta-Makassar saat masih menjabat sebagai Ketua MK.
Ketika itu, Mahfud MD diundang untuk mengisi khutbah hari raya di Masjid Almarkaz, Makassar.
Jusuf Kalla sebagai Ketua Pembina Masjid Almarkaz mengantar dan menemani dirinya langsung dengan jet pribadi serta menyediakan kamar hotel.
Tak hanya saat itu, Mahfud MD kembali menggunakan jet pribadi milik Jusuf Kalla saat menghadiri Munas KAHMI di Palu pada November 2022.
Tokoh-tokoh KAHMI disebut menyumbang sesuai pilihan, seperti gedung, katering, gala dinner, hotel hingga transportasi.
"Atas usul Pak JK, saya ditugaskan berangkat dengan rombongan private jet Pak JK. Ada juga Pak Anies di situ," kata Mahfud MD melalui unggahan di Instagram pada Sabtu (7/9/2024).
"Ada yang nanya: apa itu bukan gratifikasi? Tentu bukan, sebab saya menerima undangan khutbah harus pergi dan menginap di Makassar tanpa harus mengeluarkan biaya negara," tambahnya.
Baca Juga: Pengamanan PON XXI, BNPT dan Pemerintah Aceh Satukan Persepsi Hadapi Ancaman Radikal Terorisme
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









