KPK Geledah Rumah Mendes Abdul Halim, Sita Uang Tunai hingga Barang Elektronik

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah rumah milik penyelenggara negara, yang berlokasi di Jakarta. penggeledahan dilakukan pada hari Jumat, (6/9/2024) lalu.
"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Penggeledahan dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022, yang sedang diusut KPK. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik.
Baca Juga: KERAS Minta KPK Periksa Hakim Agung Sunarto, Indikasi Mafia di PK Maming
Menurut sumber Akurat.co, inisial AHI yang merupakan penyelenggara negara adalah Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Sebelumnya, Abdul Halim Iskandar, kakak dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga pernah dipangil penyidik KPK, Kamis (22/8/2024).
"Ya itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur," ujar Abdul Halim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dirinya mengaku tidak mempersiapkan apa pun termasuk dokumen terkait kegiatan hari ini. "Enggak ada, ya apa pun yang ditanya saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada," kata mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu.
KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Dari 21 tersangka, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lembaga antikorupsi belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud. Identitas tersangka dan kontruksi perkara akan diumumkan saat dilakukan penahanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









