KERAS Minta KPK Periksa Hakim Agung Sunarto, Indikasi Mafia di PK Maming

AKURAT.CO Komite Rakyat Anti Korupsi (KERAS) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali alias PK yang diajukan terpidana korupsi Mardani H Maming.
Hal itu disampaikan peserta aksi KERAS saat berorasi di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Kelompok ini menduga ada indikasi mafia peradilan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Mardani H. Maming.
"Apakah hakim itu sudah dibayar Maming? Bisa saja kawan-kawan. Kalau gitu berapa bayarannya? Kita siap membayar keadilan itu," ujar salah satu orator di atas mobil komando di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Mardani Maming Mulai Huni Lapas Sukamiskin
Mereka mengaku mencium gelagat tidak beres yang ditunjukan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Sunarto dalam sidang PK Maming. Sunarto disebut mereka satu-satunya hakim yang keukeuh memenangkan PK Maming.
Atas dasar itu kemudian mereka mendesak hakim Sunarto diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mencurigai adanya praktik suap dalam pengurusan PK ini. "Hakim Sunarto ini harus diperiksa KPK," tegas orator.
Ratusan massa dari Komite Rakyat Anti Korupsi (KERAS) menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024) siang. Mereka meminta MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Mardani H Maming. Massa dari ormas KERAS diketahui telah hadir di depan Gedung MA sekitar pukul 11.07 WIB.
Terlihat para peserta membawa sejumlah atribut aksi. Mulai dari spanduk bergambar Gedung MA yang bertuliskan "Lawan para mafia peradilan #save keadilan", dan spanduk bergambar wajah Maming bertanduk iblis yang bertuliskan,"Tolak peninjauan kembali saudara Mardani H Maming bernomor 784/PAN/.PAN/W15-U1/HK2.2/IV/2004,".
Dalam tuntutannya, KERAS mendesak Ketua Mahkamah Agung RI Syarifuddin untuk segera menolak Peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming Bernomor: 784/PAN/.PAN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
Diketahui, dalam musyawarah hakim Selasa (3/9) malam, Ketua Majelis Hakim MA Sunarto keukeuh mengurangi hukuman Maming. Sedangkan, dua hakim anggota, Ansori dan Prim Hayadi menolak karena tidak ada novum baru dalam PK tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








