Akurat

KPK Dalami Kepengurusan Tambang PT Rohijireh Mulia di Kasus Abdul Gani Kasuba

Oktaviani | 10 September 2024, 10:40 WIB
KPK Dalami Kepengurusan Tambang PT Rohijireh Mulia di Kasus Abdul Gani Kasuba

AKURAT.CO Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut yang didalami penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa Direktur PT Rohijireh Mulia, Ferdinand Nugraha Iskandar, Senin (9/9/2024).
 
“Saksi FNI hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengurusan tambang,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
 
Namun, Tessa tidak membeberkan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan soal pengurusan tambang tersebut.
 
 
KPK saat ini sedang mengusut dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Ghani Kasuba.
 
KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Ghani Kasuba dengan tersangka Muhaimin Syarif.
 
KPK menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Ghani Kasuba melalui Muhaimin Syarif alias Ucu, terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
 
Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker pengurusan pengusulan penetapan WIUP.
 
Muhaimin Syarif telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan KPK ke dalam tahanan pada Rabu (17/7/2024).
 
 
Terkait izin itu, sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM diduga turut kecipratan suap pengurusan izin tambang di Provinsi Maluku Utara.
 
Dugaan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada Kamis (25/7/2024).
 
Dugaan pemberian uang kepada pihak-pihak di Ditjen Minerba berkaitan dengan pemberian suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
 
Menurut Ghufron, dugaan suap itu berasal dari sejumlah perusahaan terkait pengurusan izin pertambangan di provinsi tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.