Dewas Imbau Pansel Tak Loloskan Capim KPK Cacat Etik
Oktaviani | 8 September 2024, 12:00 WIB

AKURAT.CO Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemnberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) diimbau untuk tidak meloloskan calon pimpinan dan anggota Dewas KPK untuk periode 2024-2029, yang terbukti cacat etik.
Hal itu disampaikan usai sidang pembacaan putusan kode etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat (6/9/2024).
“Kami mengimbau ya kepada pansel pimpinan dan dewas KPK supaya siapa pun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun dewas KPK,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, seperti dikutip Akurat.co, (8/9/2024).
"Sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata dia.
Sementara itu, setelah menjalani sidang, Nurul Ghufron menyerahkan nasib sepenuhnya kepada pansel capim KPK. Ia mengatakan tidak bisa memengaruhi independensi pansel.
“Saya pasrahkan kepada pansel saja,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan jabatan atau pengaruh, terkait mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM).
"Terperiksa terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan dirinya dengan membantu saksi Andi Dwi Mandasari," kata Albertina Ho saat membacakan putusan Dewas, dalam sidang kode etik, di Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Dewas KPK menilai pelanggaran etik Nurul Ghufron tersebut masuk kategori sedang. Adapun pengaruh yang digunakan Nurul Ghufron yakni, sebagai pimpinan lembaga antirasuah, dia menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk memindahkan Andi Dwi Mandasari yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.
Menurut Dewas KPK, Ghufron dan Andi Dwi Mandasari memiliki hubungan tidak langsung. Berdasarkan fakta persidangan, pegawai Kementan itu mengaku tak pernah minta bantuan kepada Ghufron untuk bisa dipindahkan ke Malang.
Adapun, permohonan bantuan mutasi itu merupakan inisiatif Ghufron semata. Selain itu, bukan dalam rangka pelaksanaan tugas KPK.
Dalam uraian Dewas KPK, Ghufron disebut mendapat kontak Kasdi dari koleganya di KPK yaitu Alexander Marwata.
Baca Juga: Pansus Angket Haji Sesalkan Sikap Tak Kooperatif Kemenag dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
Sedangkan Alexander mendapatkan kontak Kasdi dari rekannya di Kementan yang bernama Fuadi. Alexander dan Fuadi pernah bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saya Nurul Ghufron dari KPK," tulis pesan yang dikirim Ghufron ke Kasdi sebagaimana dibacakan Dewas KPK.
Lalu Kasdi merespons positif permohonan tersebut. Padahal, Kasdi sebelumnya sempat menolak mutasi ADM. Kasdi merespon permohonan itu dengan alasan dirinya merasa tertekan.
Adapun komunikasi perihal permohonan mutasi ADM dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan anggota DPR RI.
"Bahwa setelah terperiksa (Nurul Ghufron, red) menghubungi saksi Kasdi Subagyono, permohonan mutasi saksi Andi Dwi Mandasari disetujui dan pada tanggal 18 Maret 2022 persetujuan mutasi tersebut diinformasikan oleh saksi Kasdi Subagyono kepada terperiksa," ujar Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji.
Atas bantuan Kasdi itu, Ghufron mengucapkan terima kasih lantaran telah membantu mutasi ADM. Dewas menegaskan perbuatan Ghufron tersebut untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK.
Atas perbuatannya, Ghufron mendapatkan sanksi etik sedang. Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.
Selain itu, Dewas KPK juga memutuskan memotong gaji Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan selaku pimpinan senantiasa menjaga sikap dan perilaku," ungkap Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Dalam menjatuhkan hukuman itu, majelis etik mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan, Ghufron disebut belum pernah dijatuhi sanksi etik.
"Hal-hal yang memberatkan, Terperiksa tidak menyesali perbuatannya. Terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang. Terperiksa sebagai Pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik namun melakukan yang sebaliknya," kata Albertina.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










