KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Kas Negara dari Perkara Rafael Alun Trisambodo

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp40.564.331.319,66 ke kas negara, yang berasal dari perkara mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Nilai tersebut berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.955.019, serta uang rampasan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.294.407.
Selain dari perkara gratifikasi, KPK telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU Rafael Alun dengan jumlah Rp577.081.893,66.
Baca Juga: KPK Masih Tunggu Keterangan Resmi dari MA Soal Pengembalian Aset Rafael Alun
"KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang dikutip Akurat.co, Sabtu (7/9/2024).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









