Dewas Sudah Beri Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK
Oktaviani | 6 September 2024, 21:20 WIB

AKURAT.CO Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memberikan catatan etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada panitia seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) KPK.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
"Kami sudah memberikan informasi kepada Pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK. Sudah kami sampaikan, kami sampaikan apa adanya, catatan etika apa adanya," kata Tumpak.
Disampaikan Tumpak, pihaknya memberitahu bahwa Nurul Ghufron memang tengah terlilit kasus dugaan pelanggaran etik, terkait membantu mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.
Namun, catatan itu diberikan saat Dewas KPK belum membacakan putusan. Pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron sempat tertunda, karena adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Dewas KPK menunda proses etik terhadap Nurul Ghufron.
"Karena ada penundaan, begitu. Jadi apa adanya kami sampaikan," kata Tumpak.
Terkait putusan Dewas hari ini, Tumpak menyatakan tidak memberikan putusan etik kepada Pansel Capim KPK. Dirinya yakin, Pansel bisa mengetahuinya secara jelas melalui media massa.
"Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa enggak usah lah. Semua sudah pada tahu, tentunya dia baca juga," kata Tumpak.
Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku. Nurul Ghufron dijatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis oleh Dewas KPK.
Sanksi sedang itu berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron. Selain itu, Dewas KPK juga menjatuhkan sanksi berupa pemotongan penghasilam sebanyak 20 persen selama enam bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








