Polisi Terima Laporan Pencemaran Nama Baik pada Atta Halilintar Oleh Akun TikTok
Dwana Muhfaqdilla | 6 September 2024, 15:07 WIB

AKURAT.CO Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap publik figur Atta Halilintar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar MA alias AH ditemani istrinya A membuat laporan di SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu malam tanggal 4 September 2024 dengan Nomor: LP/B/2726/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Ade Ary menjelaskan, Atta selaku korban telah melaporkan salah satu akun media sosial yang menyebarkan isu tentang masa lalunya, yang mana pernah menikah siri dengan Ria Ricis.
“Korban melaporkan akun tiktok berinisial @W_O yang mengunggah tulisan masa lalu AH dan RR pernah menikah siri sebelum AH resmi menikahi A,” jelasnya.
Merasa terganggu dan dirugikan, sosok yang terkenal dengan jargon ‘Ashiap’ ini melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A Jo 45 (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE. Saat membuat laporan, korban menunjukan dan menyerahkan bukti berupa video yang diunggah oleh akun TikTok tersebut kepada penyidik.
“Saat ini kasus masih diselidiki dan didalami oleh tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kemudian tim akan mengumpulkan bukti dan memanggil para saksi terkait dugaan kasus tersebut,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









