Mahfud MD Dukung KPK Selidiki Kaesang Terkait Dugaan Gratifikasi dan Gaya Hidup Mewah

AKURAT.CO Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mendukung pernyataan Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, dan Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Kaesang Pangarep harus diselidiki terkait dugaan gratifikasi.
Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, sempat viral di media sosial karena memperlihatkan gaya hidup mewah dan menggunakan jet pribadi untuk perjalanan ke luar negeri.
"Perihal polemik perilaku hedon dan flexing Kaesang dan Erina, saya sepakat dengan pernyataan Pak Alex Marwata (KPK) dan Pukat UGM bahwa perilaku tersebut perlu diselidiki dalam konteks dugaan gratifikasi," ujar Mahfud melalui akun X pribadinya @mohmahfudmd, Kamis (5/9/2024).
Baca Juga: Jelang Lawan Timnas Indonesia, Roberto Mancini Kenang Masa Bermain Bersama Sampdoria di Medan
Mahfud menekankan, jika kasus seperti ini dibiarkan, hal serupa dapat diikuti oleh pejabat publik lainnya yang berpotensi menyamarkan gratifikasi melalui keluarganya.
"KPK dan Pukat UGM menyatakan, apabila kasus seperti Kaesang dibiarkan dengan alasan bahwa dia bukan pejabat, maka banyak pejabat lain bisa saja menyamarkan gratifikasi melalui anak dan keluarganya," pungkas Mahfud.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, memilih untuk bungkam terkait tudingan gratifikasi setelah viral menggunakan jet pribadi.
Kaesang kembali muncul dengan mengunjungi calon kepala daerah PSI, Faldo Maldini, yang maju sebagai calon Walikota Tangerang.
Baca Juga: Tak Terima Laptop Diperiksa, Taruna Akpol Nekat Nyerang Pengasuhnya yang Perwira!
Setelah pertemuan tersebut, awak media mencoba menanyakan respons Kaesang terkait kontroversi tersebut. Namun, Kaesang tidak memberikan komentar dan langsung meninggalkan lokasi.
"Izin pulang dulu ya," ucap Kaesang singkat di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu (4/9/2024) malam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










