KPK Panggil Seorang Wiraswasta Terkait Dugaan Kasus Korupsi PT Taspen

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang wiraswasta terkait kasus dugaan korupsi investasi, yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi PT Taspen Persero. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama, inisial HYL," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (4/9/2024)
Namun, Tessa belum merinci materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada saksi berinisial HYL tersebut. Berdasarkan informasi yang didapat, HYL adalah Haryanto Lauwy, seorang Wiraswasta.
Baca Juga: KPK Periksa Dirut Perusahaan Sekuritas Terkait Dugaan Korupsi di PT Taspen
KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah itu juga sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka.
Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.
Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.
PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi








