Akurat

KPK Panggil Seorang Wiraswasta Terkait Dugaan Kasus Korupsi PT Taspen

Oktaviani | 4 September 2024, 14:53 WIB
KPK Panggil Seorang Wiraswasta Terkait Dugaan Kasus Korupsi PT Taspen

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang wiraswasta terkait kasus dugaan korupsi investasi, yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi PT Taspen Persero. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama, inisial HYL," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (4/9/2024)

Namun, Tessa belum merinci materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada saksi berinisial HYL tersebut. Berdasarkan informasi yang didapat, HYL adalah Haryanto Lauwy, seorang Wiraswasta.

Baca Juga: KPK Periksa Dirut Perusahaan Sekuritas Terkait Dugaan Korupsi di PT Taspen

KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah itu juga sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka.

Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.

Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.

PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S