KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Direksi ASDP
Oktaviani | 1 September 2024, 21:02 WIB

AKURAT.CO Direktur Utama PT Angkutan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan dilakukan buntut dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Ira mengajukan gugatan karena tak terima dengan penetapan tersangka dirinya.
Terkait itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan.
"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Tessa saat dihubungi wartawan, Minggu (1/9/2024).
Jubir berlatar belakang penyidik itu mengatakan, KPK menghormati hak para tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.
Meski demikian, dia memastikan gugatan praperadilan itu tidak akan mengganggu jalannya penyidikan. "Masih berjalan sesuai dengan rencana Penyidikan yang telah dijadwalkan," ujar Tessa.
Diketahui, selain Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Fery, Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Fery, Muhammad Yusuf Hadi juga melakukan hal yang sama.
Ketiganya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dlaam akuisisi dan pembelian PT Jembatan Nusantara.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut kerugian negara senilai Rp1,27 triliun. Hitungan itu belum final dan bisa bertambah ke depannya.
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Di mana, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Dengan kondisi itu, perusahaan plat merah itu kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, akuisisi berjalan tak semestinya. Pasalnya, akuisisi itu dikabarkan tak ada dasar hukumnya serta melanggar aturan.
Selain itu akuisisi itu disebut-sebut terbilang mahal lantaran diduga terjadi kongkalikong dalam penentuan nilai valuasi. Dikabarkan nilai sejumlah aset objek yang diakuisisi tak relevan.
"Nah, itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Lalu juga penghitungan dan lain-lain," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep, akuisisi diperbolehkan dan dilaksanakan. Asalkan, sambung Asep, prosesnya tidak menabrak aturan.
Contohnya, jika armada kapal di PT ASDP tidak mencukupi untuk kegiatan penyeberangan. Terlebih saat momen lebaran atau hari besar.
"Misalnya kalau melihat sekarang mau lebaran penyebrangan kan menumpuk. Tidak menyukupilah. Dari sana kemudian diajukan program atau proyek untuk penambahan armada seperti itu, ini legal. Boleh. Ada kajiannya," ujar Asep.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










