Akurat

Pakar Hukum Dukung Langkah Jokowi Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Arief Rachman | 28 Agustus 2024, 11:40 WIB
Pakar Hukum Dukung Langkah Jokowi Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

AKURAT.CO Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno Wiwoho, menyatakan dukungannya terhadap upaya Presiden Joko Widodo mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Sebagai ahli hukum yang tengah meneliti isu perampasan aset tanpa tuntutan pidana, Hardjuno menegaskan, RUU ini merupakan langkah krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Langkah Presiden Jokowi untuk mendorong DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah sebuah keharusan dalam upaya kita memerangi korupsi secara sistematis," kata Hardjuno, Rabu (28/8/2024).

Ia menjelaskan, mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekayaan hasil tindak pidana.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Situbondo Tersangka Dugaan Korupsi Dana PEN

Hardjuno juga menekankan pentingnya RUU ini untuk segera disahkan. “Kita harus mendorong agar RUU ini disahkan menjadi UU. Saya mendukung keseriusan Presiden Jokowi ini. Apalagi hampir 14 tahun RUU ini mengendap di DPR tanpa ada kejelasan,” ujar Hardjuno.

Dalam disertasinya, Hardjuno mengkaji secara mendalam prinsip kepastian hukum dalam akselerasi reformasi hukum terhadap perampasan aset.

Menurutnya, penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana, yang dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture, akan memberikan alat yang efektif bagi negara untuk segera mengembalikan aset yang telah diselewengkan oleh pelaku kejahatan.

“Indonesia saat ini belum memiliki regulasi yang tegas dan komprehensif terkait mekanisme ini, meskipun kita telah menjadi pihak dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC)," jelasnya.

Baca Juga: Sebagai Pelajar, Apa Saja yang Dapat Kalian Lakukan untuk Meningkatkan Peluang Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Global?

Hardjuno juga menyoroti, perampasan aset tanpa melalui proses pidana panjang akan mempercepat proses pengembalian aset negara yang hilang, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Ia menegaskan pentingnya reformasi hukum yang fokus pada penyelamatan aset negara tanpa terhambat oleh proses hukum yang memakan waktu lama.

“RUU ini harus diprioritaskan oleh DPR, seperti halnya revisi UU Pilkada yang telah dibahas dengan cepat. Dengan begitu, kita dapat memastikan bahwa korupsi tidak lagi merugikan rakyat Indonesia dalam skala besar," tambah Hardjuno.

Sebagai kandidat doktor di Universitas Airlangga, Hardjuno percaya bahwa regulasi ini akan mendukung upaya Indonesia memenuhi standar internasional dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Demo RUU Pilkada, Jangan Sampai Gesekan di Ruang Publik Disusupi Agenda Ideologi Transnasional

Oleh karena itu, ia berharap agar DPR segera merespons dorongan Presiden Jokowi untuk mengesahkan RUU ini, guna memperkuat komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi.

"Ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar dia.

Meski demikian, Hardjuno dalam disertasinya juga menegaskan bahwa kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan perampasan aset ini.

“Kepastian hukum memastikan bahwa aturan yang diterapkan dalam perampasan aset dirumuskan secara jelas, terperinci, dan dapat diprediksi. Ini penting untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dan memastikan hak-hak individu dilindungi," jelasnya.

Baca Juga: Curi Start Kampanye, Spanduk Ridwan Kamil-Suswono Bertengger di Depan Gedung KPUD Jakarta

Ia menekankan pentingnya prosedur hukum yang ketat dan adanya pengawasan dalam proses perampasan aset untuk menghindari penyalahgunaan.

“Hak untuk pembelaan dan akses yang memadai bagi pemilik aset untuk membuktikan keabsahan aset mereka harus dijamin dalam RUU ini. Ini adalah bagian dari prinsip keadilan dan kepastian hukum yang tidak boleh diabaikan," tambahnya.

Menurut Hardjuno, RUU ini harus dirumuskan dengan hati-hati agar tidak merugikan individu yang tidak bersalah.

“Kepastian hukum adalah tentang memberikan perlindungan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang mungkin terkena dampak kebijakan ini. Oleh karena itu, penting agar RUU ini dilengkapi dengan mekanisme pengadilan yang independen dan prosedur pembuktian yang ketat," paparnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.