Akurat

Tersangka Dirut ASDP Jadi Pintu Masuk KPK Bidik Menteri BUMN Erick Thohir

Oktaviani | 28 Agustus 2024, 10:43 WIB
Tersangka Dirut ASDP Jadi Pintu Masuk KPK Bidik Menteri BUMN Erick Thohir

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Tidak terkecuali, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, selaku pemegang saham dalam proses akuisis, yang berujung rasuah itu.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tidak menampik pihak yang telah dijerat lembaga antirasuah dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi ini merupakan oknum-oknum di tataran pelaksana atau lapangan. Dari sana lah, lembaga antikorupsi bakal mengembangkannya lebih jauh.

"Tentunya ke depan kita akan gali siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini," kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, yang dikutip, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga: KPK Bakal Dalami Kewenangan Erick Thohir di Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry ini diketahui mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan Menteri BUMN. Asep mengungkapkan hal itu saat disinggung soal kemungkinan penyidik KPK memanggil dan memeriksa Erick Thohir.

"Kalau ada order (terkait akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry) dari siapapun kita akan melakukan pemanggilan," kata Asep.

KPK merasa heran aksi korporasi plat merah itu tetap dilakukan dan disetujui, padahal PT Jembatan Nusantara kondisinya tidak sehat.

"Akuisisi dalam rangka membesarkan sebuah organisasi dalam hal ini ASDP dalam rangka ekspansi untuk dagang, bisnis itu boleh. Tapi, pelaksanaan akuisisi tadi disebut yang diakuisisi perusahaannya (PT Jembatan Nusantara) yang saat itu tidak memiliki rasio kesehatan yang bagus. Jadi perusahaan yang tidak sehat, tidak untung, kapal-kapalnya rusak," kata Asep.

Sebelum masuk ke tahap pendalaman dalang akusisi, KPK saat ini sedang menguatkan bukti dalam pengusutan oknum-oknum di tingkat lapangan itu.

KPK tidak membantah mereka yang telah dijerat hukum menjadi pintu masuk mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Dewan Komisaris dan Menteri BUMN.

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut kerugian negara senilai Rp1,27 triliun. Hitungan itu belum final dan bisa bertambah ke depannya.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Di mana, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Dengan kondisi itu, perusahaan plat merah itu kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S