Akurat

Pihak Harvey Moeis Ragukan Keterangan Saksi Terkait Pertemuan dengan Brigjen Mukti Juharsa dan PT Timah

Arief Rachman | 27 Agustus 2024, 18:26 WIB
Pihak Harvey Moeis Ragukan Keterangan Saksi Terkait Pertemuan dengan Brigjen Mukti Juharsa dan PT Timah

AKURAT.CO Dalam persidangan lanjutan yang digelar Senin (26/8/2024), Ali Samsuri, karyawan PT Timah yang dihadirkan sebagai saksi, memberikan keterangan bahwa Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, memperkenalkan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, kepada PT Timah Tbk.

Namun, kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, membantah keterangan tersebut dan meragukan kebenaran yang disampaikan oleh Ali Samsuri.

Menurut Junaedi, terdapat beberapa aspek dari kesaksian Ali Samsuri yang patut diragukan.

Dalam persidangan, Ali Samsuri menyebut bahwa pertemuan tersebut dilakukan sambil makan bersama.

Baca Juga: Pupuk Hayati Cair NatureGen Buatan Indonesia Siap Ekspansi Pasar Internasional

Pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak aparat Polda Babel, sejumlah pihak swasta, dan beberapa perwakilan dari PT Timah, termasuk dirinya selaku Kepala Bagian Pengangkutan Belitung Timur.

Namun, Junaedi mengungkapkan bahwa Ali Samsuri tidak dapat mengingat dengan jelas detail pertemuan tersebut.

"Saksi (Ali Samsuri) tidak dapat mengingat nama restoran, siapa saja yang hadir, dan keterangan pihak lain selain Dirkrimsus dan Harvey Moeis. Saksi beralasan sudah lupa, namun masih ingat ada Harvey Moeis karena Harvey Moeis tampan dan muda, sementara yang lain sudah sepuh," kata Junaedi.

Junaedi menegaskan bahwa ketidakmampuan Ali Samsuri untuk mengingat detail penting seperti lokasi pertemuan dan identitas pihak lain yang hadir menimbulkan keraguan terhadap kualitas kesaksiannya, meskipun telah disumpah.

"Keraguan ini muncul karena saksi bahkan tidak dapat mengingat nama restoran tempat bertemu dan pihak lain yang hadir. Alasan saksi mengingat perkataan Harvey Moeis karena 'tampan dan muda' sulit diterima," tegas Junaedi.

Baca Juga: Bagaimana Penerapan Pancasila pada Masa Orde Baru?

Junaedi menambahkan, keraguannya semakin kuat karena Ali Samsuri bukan merupakan pejabat pada level pengambil keputusan di PT Timah dan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan komunikasi krusial dengan pihak swasta atau aparat.

"Biasanya, komunikasi pada level direktur dilakukan dengan personil yang memiliki kapasitas setara dan merupakan pengambil keputusan, seperti direktur. Berdasarkan fakta persidangan ini, kualitas kesaksian Ali Samsuri patut diragukan," tambahnya.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Selain Harvey, sejumlah terdakwa lainnya seperti crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah juga turut didakwa dalam kasus ini.

Harvey dan Helena disebut menerima uang sebesar Rp420 miliar. Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.