AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi didesak mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra.
Desakan disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW), berkaitan dengan unggahan selebgram, Dwi Okta Jelita alias Jelita Jee, yang mengungkap soal mertuanya (Asri Agung) kerap menerima banyak fasilitas dari pengusaha.
Jelita juga merupakan istri Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik.
"ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan akun media sosial Jelitajee," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadana, dalam keterangan yang dikutip Akurat.co, Minggu (25/8/2024).
"Terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha," katanya.
Menurut Kurnia, peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi jika pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK.
"Merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK," kata dia.
Selain itu, ICW juga mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri.
Sebab, total harta Asri yang dilaporkan ke KPK jumlahnya sama pada tahun 2020 dan 2021 hanya Rp3.495.200.407.
"Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?" tuturnya.
Dilihat dari laman
elhkpn.kpk.go.id, Asri tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp3.403.008.378 saat melapor ke KPK pada 21 Februari 2024.
Dia tercatat memiliki sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp2.920.000.000 yang tersebar di Kota Bandarlampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Bintan.
Selain itu, dirinya memiliki tiga unit kendaraan berupa mobil Toyota jenis sedan tahun 2003, motor Kawasaki EK250l/Ninja 250 2016 dan mobil Honda Civic fb2 1.8 a/t 2015 senilai Rp274.000.000.
Masih dalam LHKPN, Asri memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp62.900.000, kas dan setara kas Rp146.108.378.
Ia juga tak tercatat memiliki utang dalam LHKPN yang dilaporkan.