Akurat

KPK Periksa Mendes Abdul Halim Terkait Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

Oktaviani | 22 Agustus 2024, 15:33 WIB
KPK Periksa Mendes Abdul Halim Terkait Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

AKURAT.CO Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

"Ya itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur," ujar Abdul Halim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Kakak dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu pun mengaku, tidak mempersiapkan apa pun termasuk dokumen terkait kegiatan hari ini. "Enggak ada, ya apa pun yang ditanya saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada," kata mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu.

KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Baca Juga: KPK Cegah 21 Orang Bepergian ke Luar Negeri dalam Kasus Suap Dana Hibah APBD Jatim

Dari 21 tersangka, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lembaga antikorupsi belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud. Identitas tersangka dan kontruksi perkara akan diumumkan saat dilakukan penahanan.

Penggeledahan juga sudah dilakukan untuk mengembangkan kasus ini. Hasilnya, penyidik menemukan uang Rp380 juta hingga dokumen lain termasuk bukti penyetoran uang, bukti pembelian uang, copy sertifikat, dan barang elektronik lainnya.

Temuan ini didapat saat upaya paksa dilakukan di beberapa rumah yang ada di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, Bangkalan, Sampang, dan Sumenep pada 8-12 Juli lalu.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S