KPK Periksa 2 Camat Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang camat di wilayah Semarang, Jawa Tengah, terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun saksi yang diperiksa adalah Camat Candisari Agus Priharwanto. Kemudian, Camat Semarang Utara Aniceto Magno Da Silva.
"Untuk camat yang dipanggil yakni AMDS dan AP didalami terkait dengan pekerjaan-pekerjaan dari penunjukkan langsung," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: KPK Duga Ada Kasus Korupsi Lain di DJKA Kemenhub
Meski demikian, KPK belum memerinci proyek penunjukan langsung yang dikaitkan penyidik dalam kasus ini. informasi mendetail baru dipaparkan dalam persidangan nanti.
Diketahui, KPK sedang menyidik tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka itu yakni Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang karib disapa Mbak Ita dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri. Lalu, dua orang pihak swasta bernama Martono dan Rachmat.
Keempatnya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Dalam proses penyidikan berjalan, sekitar 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah telah digeledah tim penyidik KPK sejak 17-25 Juli 2024.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Di antaranya dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









