Akurat

Polisi Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Secara Profesional, Transparan dan Akuntabel

Dwana Muhfaqdilla | 21 Agustus 2024, 14:32 WIB
Polisi Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Secara Profesional, Transparan dan Akuntabel

AKURAT.CO Polda Metro Jaya mengklaim tak akan menjadikan mantan ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka seumur hidup dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, dengan ini pihaknya tak akan menggantung status tersangka Firli.

"Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara a quo," kata Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Naik ke Penyidikan

Selain berjanji untuk menuntaskan kasus dugaan pemerasan, Ade Safri juga menjanjikan penuntasan kasus lain mengenai pertemuan Firli dengan SYL di sebuah GOR Tangki, Jakarta Barat, yang diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa penyidikan dalam 2 perkara a quo, 2 LP dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Penyidikan masih terus berlangsung, nanti ada update akan kita sampaikan," tegas Ade Safri.

Terkait dengan pelimpahan berkas, Ade Safri menyatakan akan menyampaikan ke publik apabila sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Penyidikan masih terus berlangsung, nanti ada update akan kita sampaikan," ujar dia.

Sebagai informasi, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.