KY Periksa Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

AKURAT.CO Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) atas dugaan penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) pada Senin (19/8/2024).
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan pemeriksaan ini dilakukan sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh keluarga Dini.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," kata Mukti dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Besok, KY Periksa Keluarga Dini Sera Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Meski begitu, Mukti tidak menjelaskan terkait materi pemeriksaan. Sebab, proses pemeriksaan bersifat tertutup.
"Pemeriksaannya bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik," jelasnya.
Sebelumnya, keluarga mendiang Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim PN Surabaya, yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ke Komisi Yudisial (KY) atas kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Dini.
"Kembali hari ini kami masih memperjuangkan keadilan di Republik Indonesia ini. Kali ini kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Ronald) yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura, kepada wartawan di KY, Senin (29/7/2024).
Dia berharap, tiga majelis hakim tersebut segera diperiksa dan ditindak oleh KY. Bahkan, putusan KY nanti diharapkannya mengubah wajah hakim yang ada di Indonesia.
"Kami berharap, putusan dari KY itu mengubah wajah hakim yang ada di Republik Indonesia untuk lebih berhati-hati, lebih bijaksana, dan lebih arif dalam memutus perkara, mengedepankan keadilan dan kebenaran," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









