Polisi Ungkap Modus Lain Penipuan Online ATW: Berpura-Pura Sakit Parah dan Berutang

AKURAT.CO Polisi mengungkap modus lain terkait penipuan online yang dilakukan oleh tersangka berinisial ATW (33), yang menggunakan ancaman bunuh diri jika tidak ditransfer sejumlah uang oleh korbannya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa ATW tidak hanya menggunakan ancaman bunuh diri, tetapi juga berpura-pura sakit parah dan sedang dirawat di ruang ICU untuk memeras korban berinisial J.
"Pelaku beralasan sedang sakit dan dirawat di ruang ICU, sehingga korban merasa iba dan mentransfer uang," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan SKCK Terbitan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri
Selain berpura-pura sakit, ATW juga mengaku memiliki banyak utang. Karena merasa iba, korban J mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap sejak tahun 2018 hingga Juli 2024, dengan total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.
“Pelaku juga mengancam korban, jika tidak memberikan uang maka korban akan dicari orang karena korban dijadikan penjamin oleh pelaku atas utangnya,” lanjut Ade Safri.
Lebih lanjut, ATW menjanjikan sebuah ruko di Tebet, Jakarta Selatan, sebagai imbalan setelah korban mentransfer uang. Namun, sertifikat yang digunakan oleh ATW untuk meyakinkan korban ternyata palsu.
"Pelaku mengirimkan sertifikat ruko yang berada di Tebet untuk meyakinkan korban, padahal sertifikat tersebut pelaku dapatkan dari internet," tambah Ade Safri.
Baca Juga: Ini Harga Tiket Timnas Indonesia vs Australia, Termurah Rp250 Ribu Termahal Rp1,5 Juta
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh ATW dengan modus ancaman bunuh diri. Tersangka berhasil ditangkap pada 13 Agustus 2024 oleh tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, ATW terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 jo 45A ayat 1 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










