Punya Bukti, Pemilik Tanah di Roa Malaka Bantah Disebut Mafia

AKURAT.CO Status kepemilikan bidang tanah dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, mulai mendekati titik terang.
Hal tersebut disampaikan pemilik tanah Iwan Chandra Sinyem dan Suryanda Rachmat dalam konferensi per yang digelar di Kantor LBH Galang Kemajuan Indonesia di Jalan Pasar Pagi Nomor 126, Roa Malaka, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Iwan Chandra kepada awak media menegaskan bahwa dirinya bersama Suryanda Rachmat berhak atas tanah dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126, Roa Malaka, dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No. 714/Roa Malaka dengan luas 124 meter persegi.
"Bukti kepemilikan kami jelas dan sah berdasarkan akta pemindahan dan penyerahan hak nomor 18 tahun tanggal 24 Maret 2015. Dibuat di hadapan Zainal Abidin SH. selaku notaris dan PPAT wilayah Jakarta Barat," ungkapnya.
Baca Juga: Viral! Seorang Ibu dan 3 Anaknya Hilang Misterius Setelah Bertemu dengan Orang Baru Lewat TikTok
Menurut Iwan Chandra, dengan bukti kepemilikan sah tersebut sekaligus menepis adanya tuduhan sebagai mafia tanah kepada dirinya dan Suryanda Rachmat.
"Tuduhan mafia tanah kepada kami itu jelas tidak benar karena kami bisa membuktikan secara hukum, berdasarkan legalitas kepemilikan atas tanah dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126, Roa Malaka," ujarnya.
Selain itu, Iwan Chandra dan Suryawan Rachmat melalui kuasa hukumnya Irfan Fadhly Lubis dari LBH Galang Kemajuan Indonesia juga telah melaporkan Sutejo dan Anton Gunawan. Dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan sertifikat tanah ke Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/268/VIII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 8 Agustus 2024.
"Dasar pelaporan Sutejo dan Anton Gunawan dan kawan-kawan berkat temuan penyelidik Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri. Keterangan para saksi dan penyidik mempelajari dokumen berupa data otentik dipalsukan dan digunakan sebagai rekomendasi untuk penerbitan SHGB Nomor 03137/Roa Malaka yang diduga melibatkan Wiyono Djaya selaku Ketua RW 02, Roa Malaka, Kecamatan Tambora," terangnya.
Fadhly Lubis menuturkan, akibat diterbitkannya SHGB Nomor 03137/Roa Malaka, pihaknya juga telah melakukan pengaduan masyarakat permohonan hukum terhadap Sutejo dan Anton Gunawan di Satgas Anti Mafia Tanah pada 7 Maret 2024.
"Dumas yang kami ajukan berdasarkan tindakan penyelidikan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri sehingga ditemukan peristiwa tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau mengalihkan hak benda tidak bergerak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP," paparnya.
Sementara, Suryanda Rachmat menambahkan bahwa perbuatan oknum Ketua RW 02, Roa Malaka, atas terbitnya SHGB Nomor 03137/Roa Malaka jelas perbuatan melanggar hukum.
"Pertama, akta otentik yang memuat keterangan palsu dan/atau surat rekomendasi yang diketahui oleh Ketua RW 02, Roa Malaka, adalah keterangan bohong dan didukung oleh Ketua RW 02, Roa Malaka, dalam bentuk Surat Pernyataan Menguasai Fisik sejak tahun 1979. Faktanya, Sutejo baru lahir pada tahun 1979 dan pindah ke Jakarta Barat pada 1995. Kedua, surat keterangan menempati tanah dan bangunan, faktanya yang menempati pada saat itu adalah Mulyadi Gandakusumah yang menyewa dengan Iwan Chandra Sinyem dan Suryanda Rachmat," paparnya.
Ketiga, bukti surat pernyataan tidak sengketa dan surat pemeriksaan lapangan dengan Nomor 008/-1.711.43 tanggal 29 Oktober 2015 seharusnya diperbaharui kembali karena masa berlaku surat tersebut hanya berlaku sampai satu tahun.
Baca Juga: SDN 5 Manggarai Terapkan Pembelajaran Hibrida Setelah Jadi Posko Pengungsian Korban Kebakaran
Sehingga panitia A pada jabatan lurah yang baru tidak memiliki wewenang atas permohonan pemeriksaan lapangan karena suratnya tidak berlaku, faktanya surat tersebut yang tidak berlaku digunakan dalam warkah penerbitan sertifikat.
"Oleh karena itu, sertifikat yang sah sampai saat ini adalah sertifikat Nomor 714/Roa Malaka atas nama Iwan Chandra Sinyem dan Suryanda Rachmat, yang objek tanah bangunannya terletak di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 RT 01 RW 02, Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Bukan sertifikat Nomor 03137 atas nama Anton Gunawan. Dilakukan secara tidak halal dan melakukan tindak pidana," pungkas Suryanda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








