Akurat

Bawa Istri Jadi Timwas Haji, NCW Laporkan Cak Imin ke KPK

Wahyu SK | 12 Agustus 2024, 19:26 WIB
Bawa Istri Jadi Timwas Haji, NCW Laporkan Cak Imin ke KPK
 
AKURAT.CO Nasional Corruption Watch (NCW) melaporkan Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Tim Pengawas Haji DPR RI 2024.
 
Dalam laporannya, NCW memuat sejumlah bukti bahwa Cak Imin membawa istrinya, Rustini Murtadho, ikut serta dalam Timwas Haji yang notabene dibiayai negara.
 
Aktivis NCW, Dony Manurung, bahkan menyebut penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Cak Imin bukan cuma terjadi pada 2024 saja. 
 
Pihaknya mencatat, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu setiap tahun membawa istrinya pergi haji sebagai timwas sejak 2022.
 
 
"Ternyata bukan 2024 saja, 2022 dan 2023 juga membawa istrinya sebagai Timwas Haji," kata Dony di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/8/2024).
 
Dony menegaskan bahwa bukti-bukti yang diserahkan pihaknya valid dan siap bekerja sama membantu KPK, sepanjang dibutuhkan.
 
"Kita bawa beberapa data, yaitu ada Timwas Haji 2022, ada LPJ Timwas Haji 2022, ada draft LPJ Timwas Haji 2023 yang hari ini belum di-upload. Kita juga ada bukti berbentuk visa yang jelas keterangannya bukti pendaftaran bahwa keterangannya adalah sebagai pengawas haji, petugas hajilah," paparnya.
 
Dony berharap bukti-bukti yang diserahkan sudah cukup untuk segera memanggil Cak Imin, demi mengklarifikasi keikutsertaan sang istri dalam Timwas Haji.
 
 
Hal ini penting, lantaran satu orang Timwas Haji didanai oleh negara.
 
Jika istri Cak Imin berangkat menggunakan visa dan ongkos Timwas Haji, maka negara dirugikan atas penyalahgunaan wewenang tersebut.
 
Belum lagi keikutsertaan Rustini bukan cuma sekali, melainkan setiap tahun sejak 2022 hingga 2024.
 
"Karena dalam Timwas Haji ini kita, menurut info yang kita dapat, satu timwas itu dibiayai negara sekitar kurang lebih USD23 ribu. Nah, ini kan uang yang sangat banyak gitu loh dan juga bisa ada potensi potensi kerugian negara di sini," jelas Dony.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK