Polisi Ungkap Motif Pria Sebarkan Video Syur Audrey Davis: Sakit Hati Diputusin
Dwana Muhfaqdilla | 12 Agustus 2024, 18:03 WIB

AKURAT.CO Polisi mengungkap motif dari tersangka AP (27) sampai tega menyebarkan video syur dirinya dengan anak dari David Bayu alias David Naif, Audrey Davis.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka merasa sakit hati lantaran hubungan asmaranya diputus oleh Audrey.
“Motif tersangka menyebarkan adalah karena Tersangka merasa sakit hati setelah diputusin sebagai kekasih oleh saksi AD, sehingga Tersangka ingin memermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa AP sebagai penyebar pertama video syur dirinya dengan Audrey Davis. AP menyebarkan video syur tersebut melalui akun X miliknya yang sekarang sudah terblokir.
“Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter/X dengan akun STIF username @bb2638 (saat ini sudah ter-suspend),” tukasnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan sekaligus dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil mengamankan AP (27), sosok yang menjadi pemeran pria dalam video syur yang melibatkan anak dari David Bayu alias David Naif, Audrey Davis.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, AP diamankan oleh Penyidik Unit V Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/8/2024).
Pengamanan ini pun berawal saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kediaman AP, tepatnya di Kelurahan Cilangkap, Kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024).
“Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









