Akurat

KPK Periksa Menas Erwin Djohansyah Terkait TPPU Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Oktaviani | 12 Agustus 2024, 12:27 WIB
KPK Periksa Menas Erwin Djohansyah Terkait TPPU Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, Senin (12/8/2024).

Meski Erwin telah menyandang status tersangka dugaan suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, namun pada pemanggilan hari ini dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Atas nama MED, Wiraswasta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Erwin telah ditetapkan sebagai tersang dalam pengembangan kasus suap Hasbi Hasan.

Baca Juga: Apa Itu Rupiah Digital yang Akan Diterbitkan Bank Indonesia? Ternyata Berbeda dengan Uang Elektronik

Dalam kasus suap ini Hasbi adalah penerima, sementara berperan sebagai pemberi suap ialah Erwin.

Kasus tersebut berbeda dengan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi.

Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan telah divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan terdapat nama Menas Erwin Djohansyah sebagai pihak diduga pemberi gratifikasi.

Jaksa menyebut ada pemberian fasilitas dari Menas Erwin Djohansyah ke Hasbi Hasan, diduga ada kaitannya dengan pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Besok, Bareskrim Periksa Saka Tatal Soal Laporan Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK