Akurat

Penyidik KPK Cecar Komisaris PT ASDP Soal Proses Akuisisi Bermasalah PT Jembatan Nusantara

Oktaviani | 10 Agustus 2024, 01:00 WIB
Penyidik KPK Cecar Komisaris PT ASDP Soal Proses Akuisisi Bermasalah PT Jembatan Nusantara

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Susi Meyrista Tarigan (SMT).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
 
Pada pemeriksaan kali ini, Susi Meyrista Tarigan dicecar soal proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang disinyalir bermasalah karena menabrak sejumlah aturan.
 
“Konfirmasi penyidik SMT hadir dan didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan sebagai dewan komisaris atas proses kerja sama usaha dan akuisisi PT JN,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan.
 
 
Disampaikan Tessa, keterangan saksi SMT dibutuhkan untuk membuat terang dugaan korupsi yang terjadi dalam proses kerja sama usaha atau KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
 
Sebelumnya, KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp1,27 triliun. Hitungan itu belum final dan bisa bertambah ke depannya.
 
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Di mana, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. 
 
Dengan kondisi itu, perusahaan plat merah itu kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
 
 
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi. Mereka di antaranya ialah Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020 -sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
 
Kemudian Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Plt VP Hukum PT ASDP Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT ASDP tahun 2015-April 2020 Lalu Sudarmadi; hingga Komisaris PT ASDP bulan Mei 2019-Oktober 2020 Nandang.
 
KPK juga telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Hanya saja, identitas tersangka maupun konstruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
 
Dalam prosesnya, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI telah mencegah empat orang terkait perkara ini bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 
 
 
Dari empat orang yang dicegah, tiga di antaranya merupakan pejabat di PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta berinisial A.
 
Langkah itu bertujuan agar keempat orang tersebut tetap berada di dalam negeri dan dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK