Akurat

Ketua Bawas MA Siap Libas Mafia Peradilan di PN Balikpapan dan PN Surabaya yang Beraroma Suap

Mukodah | 8 Agustus 2024, 11:22 WIB
Ketua Bawas MA Siap Libas Mafia Peradilan di PN Balikpapan dan PN Surabaya yang Beraroma Suap

AKURAT.CO Nama Mangapul SH. MH. disebut-sebut banyak kalangan sebagai hakim super mafia di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menjelang pensiun ia membebaskan dua terdakwa dalam perkara pidana yang berbeda.

Pada 24 Juli 2024, Mangapul bersama dua hakim yang duduk sebagai majelis dalam perkara Pasal 338 KUHP, memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Padahal, JPU menuntut 12 tahun penjara terhadap Ronald Tannur yang telah menganiaya hingga tewas kekasihnya.

Enam hari kemudian yakni tanggal 30 Juli 2024, Mangapul memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terjerat kasus pidana mafia kepailitan Nomor 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

Dalam fakta persidangan telah terungkap dengan benderang peran terdakwa Victor S. Bachtiar, selaku kuasa hukum pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT. Hitakara.

Padahal, tagihan seharusnya dialamatkan kepada PT. Tiga Sekawan. Akibatnya, dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.

"Saya telah melaporkan Hakim Mangapul, SH. MH. dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024. Dengan perihal dugaan suap dalam putusan perkara Nomor 952/Pid.B/2024/PN.Sby," ujar Jack Hartono selaku Direktur PT. Hitakara kepada wartawan pada Rabu (7/8/2024).

Usai viral terbongkarnya mafia peradilan dalam penerbitan Penetapan di PN Balikpapan, kini riuh terjadi pula di PN Surabaya dalam dua perkara pidana.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung, Sugiyanto, berjanji akan melibas para hakim mafia.

Baca Juga: PKS Buka Peluang Dukung Ridwan Kamil di Jakarta, Anies Bakal Ditinggalkan?

"Terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur, saat ini tim pemeriksa sudah bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor," jelasnya, dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/8/2024).

Selanjutnya, Tim Bawas MA meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para pelapor.

Untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam menjatuhkan perkara tersebut atau tidak.

Sedangkan terkait dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan majelis hakim pemeriksa perkara terdakwa Victor S. Bachtiar, Bawas MA baru menerima pengaduan melalui email pada 2 Agustus 2024.

"Sementara itu, untuk dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh hakim PN Balikpapan atas nama Lila Sari yang kini menjabat Ketua PN Tanjung Redep, penyusunan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) telah selesai, dan tengah diajukan Nota Dinas Kumdis (Hukuman Disiplin) oleh Ketua Bawas kepada pimpinan Mahkamah Agung," kata Sugiyanto.

Mafia Peradilan Terkonfirmasi

Di sisi lain, meskipun Arie Siswanto, Humas PN Balikpapan beralibi, pendaftaran perkara terhadap Penetapan Nomor 253.Pdt/2023/PN.Bpp, melalui E-litigasi diterima di Kepaniteraan PN Balikpapan melalui PTSP tanggal 18 Oktober 2023 sudah sesuai prosedur, tetapi faktanya berbeda dengan hasil temuan pemeriksaan oleh Bawas MA.

Permohonan penetapan didalilkan melalui persidangan pada Rabu, 25 Oktober 2023. Diputus pada waktu yang sama dan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp dikeluarkan di hari yang sama pula.

Padahal, dalam logika sederhana, usai sidang, Hakim LS (Lila Sari) membutuhkan waktu minimal satu hari untuk menyusun pertimbangan penetapan.

Karena ini bukan perkara tindak pidana ringan pelanggaran lalu lintas. Sehingga Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp itu normalnya baru dapat dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2023.

Dari sini merebak dugaan bahwa sejatinya tidak ada persidangan permohonan penetapan pada tanggal 25 Oktober 2023 itu.

Baca Juga: Apakah Sumpah Pocong Pernah Dilakukan Nabi dan Para Sahabatnya?

Namun Hakim LA faktanya mengeluarkan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp.

Kasusnya sendiri bermula pada tanggal 11 Oktober 2023. Dengan mengaku selaku kuasa hukum Sur (Pemohon I), R (Pemohon II) dan PI (Pemohon III), RA mengajukan permohonan penetapan teregister pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Pada tanggal 25 Oktober 2023 atau lima hari kerja didalilkan bersidang, LS hakim pada PN Balikpapan pada hari yang sama ujug-ujug mengeluarkan Penetapan Nomor: 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp.

Dari sini merebak kecurigaan bahwa sejatinya diduga tidak ada persidangan permohonan penetapan pada 25 Oktober 2023 itu. Namun Hakim LA faktanya mengeluarkan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp.

Terungkap pula RA menuangkan keterangan palsu dalam permohonan penetapan.

Sur selaku Pemohon I dikontruksikan oleh RA sebagai Wakil Direktur II CV. MH.

Padahal sejak 25 September 2023, Sur sudah keluar dari persero CV. MH.

Tidak lagi menjabat sebagai Wadir II CV. MH berdasarkan Akte Nomor 07 Masuk dan Keluar Sebagai Pesero Serta Pengubahan Anggaran Dasar CV MH yang dikeluarkan Notaris, Hasanuddin, di Kota Samarinda tanggal 25 September 2023.

Kendati berdalih seolah-olah ada tipu muslihat sekalipun, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1328 KUHPerdata, Sur tetap tidak dapat membatalkan sebuah akte hanya dengan bermodalkan surat pernyataan yang dibuatnya tertanggal 29 September 2023, yang diduga atas suruhan OBT dan RA.

Akte Nomor 07 yang dibuat Hasanuddin tanggal 25 September 2023 telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.

Baca Juga: Persib Bandung Apresiasi PSSI Perbaiki Kualitas Kompetisi Liga 1 2024-2025

Pembatalan akte harus melalui gugatan perdata, yang masuk dalam wilayah contentieuse jurisdictie.

Secara rasional agak sulit menerima alibi yang diduga dibangun oleh RA bahwa Sur menjadi korban "penyalahgunaan keadaan" dan/atau "tipu muslihat" ketika menandatangani Akte Nomor 07.

Pertama, Sur sengaja datang jauh-jauh dari Belitung Timur ke Samarinda dengan kesadaran sendiri.

Kedua, ada dokumentasi Sur tengah membaca dengan seksama isi minuta Akte 07, yang akan ditandatangani.

Ketiga, Sur telah menerima dana melalui transfer ke rekening atas nama dirinya, sebagai kompensasi keputusannya untuk keluarnya dari persero.

Keempat, Sur seorang yang berpendidikan tinggi dengan gelar S1.

Kelima, setelah menandatangani akte, Sur enggan langsung kembali ke Pulau Bangka sebelum bertemu Haji Us di Lapas Tenggarong.

Fakta ini membuktikan Sur tidak dalam keadaan tengah mendapat tekanan psikologis dan tidak mengalami atau tipu muslihat.

Justru sebaliknya, Sur diduga berada dalam tekanan dan kekuasaan OBT dan RA.

Sedangkan R dan PI selaku Pemohon I dan Pemohon II, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar CV. MH tidak boleh mewakili pesero melakukan gugatan di pengadilan.

Baca Juga: Maia Estianty Minta Penggemar Tak Berekspektasi Lebih kepada Syifa Hadju - El Rumi, Loh Kenapa?

Sebagai sekutu pasif (sleeping partner), sesuai Pasal 20 Ayat 3 KUHP, R dan PI berkedudukan hukum hanya sebagai pemberi modal (geldscheiter).

Tidak diperbolehkan mencampuri urusan kegiatan usaha, sekalipun dengan pemberian surat kuasa.

Dalam menjelaskan duduknya perkara, RA membuat rangkaian gambaran atau keadaan palsu.

Haji Us selaku Wadir I CV. MH yang tengah menjalani penahanan di Lapas Tenggarong dikonstruksikan ikut rapat para pesero CV. MH tanggal 3 Oktober 2023 di Jakarta.

Lalu, dalam rapat digambarkan secara palsu seakan-akan terjadi perdebatan antara Haji Us dengan peserta rapat, terkait usulan ETK menjadi direktur baru CV. MH, menggantikan ayahnya yang meninggal dunia pada 24 Juni 2024.

Gegara menolak usulan ETK menjadi direktur, Haji Us lalu dipecat dari jabatannya sebagai Wadir I CV. MH.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam memutus perkara penetapan yang masuk ke dalam wilayah voluntaire jurisdictie, Hakim LS tidak bisa berlindung di balik azas kemandirian hakim dalam mengambil keputusan.

Sebagaimana halnya yang berlaku pada gugatan perdata contentieuse jurisdictie.

Dalam memutus perkara penetapan yang masuk ke wilayah voluntaire jurisdictie, Hakim LS terikat dan harus tunduk pada ketentuan yang diatur Buku II Mahkamah Agung, Halaman 47 Butir 12 Huruf a dan c.

Di mana, hakim dilarang memutus (a) Permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu benda, baik benda bergerak ataupun tidak bergerak. Status kepemilikan suatu benda diajukan dalam bentuk gugatan. (b) Permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah. (c) Menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah harus dalam bentuk gugatan.

Baca Juga: Cegah Radikalisasi Diri Lewat Program Duta Damai dan Sekolah Damai

Penetapan Nomor 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tanggal 25 Oktober 2023 memuat tiga larangan MA tersebut.

Antara lain menyatakan ETK menjadi direktur CV. MH menggantikan Almarhum YK, Haji Us dikeluarkan dari jabatannya sebagai Wadir I CV. MH dan Notulensi (Berita Acara) Rapat Persero CV. MH tanggal 22 September 2023 di Samarinda dan tanggal 3 Oktober 2023 di Jakarta sah secara hukum.

"Dengan demikian, Ketua Mahkamah Agung RI sudah dapat memberikan putusan hukuman terhadap Hakim LS, yang direkomendasikan oleh Bawas MA tanpa harus menunggu terlebih dahulu adanya putusan kasasi. Putusan Penetapan Nomor 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp dapat merusak tatanan dan ketertiban sistem hukum di Indonesia," jelas Boyamin.

Amar putusan Penetapan Nomor 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tanggal 25 Oktober 2023 tersebut mengandung diktum condemnatoir dan konstitutif yang dilarang.

Seharusnya amar putusan penetapan hanya boleh memuat diktum deklaratoir, yang hanya berisi penegasan pernyataan atau deklarasi hukum tentang yang diminta pemohon.

Pengadilan tidak boleh dan/atau dilarang mencantumkan diktum condemnatoir (yang mengandung hukuman) terhadap siapapun.

Diktum penetapan tidak boleh dan/atau dilarang memuat amar konstitutif, yaitu menciptakan suatu keadaan baru, seperti membatalkan perjanjian, menyatakan pemilik atas suatu barang dan sebagainya.

Penetapan yang dikeluarkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pengacara RA jelas-jelas berada dalam contentieuse jurisdictie. Dan bukan berada dalam voluntaire jurisdictie.

Hakim LS telah melanggar dan melampaui batas yurisdiksi voluntair. Seharusnya menolak, malah mengabulkan seluruh permohonan.

Melanggar asas audi et alteram partem karena mengabulkan permohonan yang bersinggungan dengan kepentingan orang lain.

Baca Juga: Golkar Terbuka jika Ridwan Kamil Diduetkan dengan Kader PKS di Pilkada Jakarta

"Pimpinan Mahkamah Agung harus segera bersikap untuk mencegah agar jangan sampai modus Penetapan Nomor 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tanggal 25 Oktober 2023 ini menjadi yurisprudensi yang bisa diadopsi oleh pelaku kejahatan atau mafia tanah dan tambang. Untuk merebut tanah atau tambang milik orang lain cukup melalui permohonan penetapan dan tidak perlu melalui gugatan perdata contentieuse jurisdictie," ujar Bonyamin.

Pada tanggal 27 Oktober 2023, memakai Penetapan Nomor 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp, yang memuat pula keterangan palsu tersebut, RA dengan mengaku sebagai kuasa dari Sur, R dan PI bersama ETK menghadap Notaris Melani Kristina Pasaribu di Kota Balikpapan untuk membuat akte, yang di dalamnya dituangkan keterangan palsu.

Sebagaimana Akte Nomor 2 tentang Keluar Masuk Sebagai Pesero Serta Perubahan Anggaran Dasar CV. MH, yang dikeluarkan Notaris Melani Kristina Pasaribu.

Permohonan penetapan pengadilan diduga merupakan modus operandi atau akal bulus RA, OBT dan kawan-kawan untuk memberi legitimasi atas kejahatan yang dilakukan, dengan mens rea "pencaplokan tambang batu bara CV. MH dari pemiliknya yang sah".

Permohonan penetapan pengadilan terkonfirmasi sebagai bentuk tipu muslihat yang licik. Dengan maksud agar penerbitan Akte Nomor 2 tentang Keluar Masuk Sebagai Pesero Serta Perubahan Anggaran Dasar CV. MH pada tanggal 27 Oktober 2023 yang dikeluarkan Notaris Melani Kristina Pasaribu terkesan terlegitimasi.

Kini kasusnya sudah menjadi perkara pidana, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/237/V/RES.1.9/2024/Tipidter tanggal 6 Mei 2024 yang perlu mendapat perhatian Kapolri, lantaran terindikasi ada upaya merintangi penyidikan oleh para pelaku melalui modus gelar perkara khusus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK