Akurat

KPK Buka Peluang Panggil Bobby dan Kahiyang di Kasus Abdul Ghani Kasuba

Oktaviani | 6 Agustus 2024, 15:28 WIB
KPK Buka Peluang Panggil Bobby dan Kahiyang di Kasus Abdul Ghani Kasuba

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara terkait nama Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan istrinya Kahiyang Ayu, yang muncul dalam sidang kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pihaknya membuka peluang untuk memanggil Bobby-Kahiyang apabila keterangan mereka dibutuhkan.

Akan tetapi, menyerahkan hal itu kepada jaksa lembaga antirasuah yang menangani perkara Abdul Ghani Kasuba.

"Apabila keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim memutus perkara, tentunya dapat dilakukan pemanggilan. Sebagaimana sudah ada juris prudensinya ya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga: Bocah SD yang Bawa Kabur Mobil hingga Tabrak Sejumlah Kendaraan Terinspirasi Game Simulator

Ia mengatakan, fakta-fakta persidangan dalam perkara Abdul Ghani Kasuba berpotensi dikembangkan jika surat perintah penyidikan masih berjalan.

Jaksa bisa memberi laporan kepada penyidik untuk menelusuri kaitan antara Abdul Ghani Kasuba dengan Bobby dan Kahiyang.

"Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan, untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan. Kemudian dianalisa dalam hasil ekspos," jelasnya.

"Bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan. Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung," tambah Tessa menerangkan.

Sementara ini, Tessa mengaku tak bisa memberi keterangan lebih jauh yang berkaitan dengan materi penyidikan Abdul Ghani Kasuba.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Kritik Rencana Ajak 500 Relawan ke IKN

Dia meyakini penyidik KPK bekerja dengan baik untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Tentunya semua pertanyaan pasti ada dasarnya dalam hal ini apakah ada dokumen yang ditanyakan ataupun mengklarifikasi keterangan saksi-saksi yang lain. Kita serahkan kepada penyidik," katanya.

Sebelumnya, nama Bobby Nasution muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate saat jaksa menghadirkan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, sebagai saksi di kasus korupsi yang menjerat Abdul Ghani Kasuba.

Menurut Suryanto, Abdul Ghani Kasuba menggunakan istilah Blok Medan guna mengurus izin usaha pertambangan di Maluku Utara.

Oleh sebab itu, Jaksa KPK, Andi Lesmana, menanyakan apa maksud istilah tersebut.

Baca Juga: Kaesang Datangi Markas PKB Pakai Peci dan Sarung, Bahas Apa?

"Istilah itu merupakan nama perusahaan ataukah nama orang? Kenapa Medan?" tanya Andi.

Menurut Suryanto, istilah tersebut berkaitan dengan menantu Presiden Joko Widodo, yakni Bobby Nasution.

Hal itu dia akui dengan mengonfirmasi soal Wali Kota Medan.

"Hanya itu saja yang saya tahu. Kalau tidak salah itu (istilah Blok Medan) Bobby Nasution. (Wali Kota Medan). Iya, yang saya dengar begitu," beber Suryanto.

Baca Juga: Jajaran Bawaslu di Daerah Tak Terima Salinan Daftar Pemilih dari KPU

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK