Akurat

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Muhaimin Syarif

Oktaviani | 5 Agustus 2024, 14:52 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Muhaimin Syarif

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka Muhaimin Syarif atau Ucu, dalam kasus suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Kabar tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Senin (5/8/2024).

"Iya, betul hari ini diperpanjang. Terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024 sampai dengan 12 September 2024," kata Jubir berlatar belakang penyidik itu.

Diketahui, KPK resmi menahan tersangka kasus suap kepada Abdul Ghani Kasuba, Muhaimin Syarif, pada Rabu (17/7/2024).

Penahanan Muhaimin Syarif disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Selebgram Lula Lahfah Minta Maaf Setelah Viral Diteriaki Haram Saat Umrah karena Membawa Rokok Elektrik

"Ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024," kata Asep.

Muhaimin Syarif ditangkap penyidik di wilayah Banten pada Selasa (16/7/2024), lantaran kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Dalam perkara ini, KPK menduga Muhaimin Syarif menyuap Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Suap diberikan Muhaimin secara langsung kepada Abdul Ghani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.

"Nilainya masih bisa berkembang, sesuai hasil penyidikan," kata Asep.

Baca Juga: 36 Sekolah di Tangerang Jadi Lokasi Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Dipantau Langsung oleh Gibran

Diduga, suap diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM dan lainnya.

Oleh KPK, Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 Ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK