AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka Muhaimin Syarif atau Ucu, dalam kasus suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Kabar tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
"Iya, betul hari ini diperpanjang. Terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024 sampai dengan 12 September 2024," kata Jubir berlatar belakang penyidik itu.
Diketahui, KPK resmi menahan tersangka kasus suap kepada Abdul Ghani Kasuba, Muhaimin Syarif, pada Rabu (17/7/2024).
Penahanan Muhaimin Syarif disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024," kata Asep.
Muhaimin Syarif ditangkap penyidik di wilayah Banten pada Selasa (16/7/2024), lantaran kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Dalam perkara ini, KPK menduga Muhaimin Syarif menyuap Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Suap diberikan Muhaimin secara langsung kepada Abdul Ghani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.
"Nilainya masih bisa berkembang, sesuai hasil penyidikan," kata Asep.
Baca Juga: 36 Sekolah di Tangerang Jadi Lokasi Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Dipantau Langsung oleh Gibran
Diduga, suap diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM dan lainnya.
Oleh KPK, Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 Ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









