Akurat

Proses Hukum Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Wensen School Tetap Berjalan Meski Tersangka Hamil

Wahyu SK | 4 Agustus 2024, 10:00 WIB
Proses Hukum Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Wensen School Tetap Berjalan Meski Tersangka Hamil

AKURAT.CO Polres Depok menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus penganiayaan balita di daycare Wensen School Indonesia tetap berlanjut, meskipun tersangka, Meita Irianty alias Tata Irianty, sedang dalam kondisi hamil.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Depok, Kombes Arya Perdana, pada Minggu (4/8/2024).

"Tetap berjalan sesuai aturan, tidak ada perubahan," ujar Arya saat dihubungi Akurat.co.

Meskipun kondisi kesehatan Tata sedang tidak baik, keputusan untuk membantarkan tersangka diambil dengan pertimbangan medis.

Baca Juga: OJK Tingkatkan Inklusi Keuangan di Pedesaan Melalui Program EKI di Desa Dolokgede

“Pertimbangannya adalah jika ditahan, khawatir kesehatannya semakin memburuk atau bahkan menyebabkan kematian,” jelasnya.

Arya juga menjelaskan bahwa kondisi ibu hamil sering kali tidak stabil, termasuk mengalami mual, muntah, dan tidak nafsu makan, yang dapat memperburuk kesehatan tersangka.

Namun demikian, Arya menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Ia menyebutkan bahwa banyak kasus serupa di mana tersangka yang hamil atau bahkan melahirkan tetap diproses hukum sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Harapan Baru untuk Indonesia, Prabowo Subianto Jadi Referensi Bagi Pemimpin Negara Lain

"Banyak tersangka yang kondisinya hamil, banyak juga yang melahirkan di dalam tahanan, jadi tidak ada masalah dengan proses hukumnya, tetap berjalan dan diproses," tutup Arya.

Meita Irianty sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan balita di daycare miliknya. Dia dikenakan pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.