AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Salah satunya, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan setempat.
Sejalan dengan itu, penyidik lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, yang mana delapan di antaranya PNS dan satu pihak swasta.
Adapun saksi-saksi yang dimintai keterangannya yakni AP, BP, DK, EPM, ER, GEAN, HP, MA an SWN.
Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Jalan Sultan Agung, Semarang.
"Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka tapi pengadaannya di Dinas Pendidikan Kota Semarang, Jawa Tengah," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Berdasarkan penelusuran wartawan, para saksi yang dimintai keterangan yakni Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Semarang, Ambar Prasetyo; Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto; Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Erwan Rachmat; dan Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan sekaligus Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023, Muhammad Ahsan.
Kemudian Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro Pudyo Martanto; Sekretaris Dinas Perhubungan, Kota Semarang Dadang Kurniawan; Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Semarang, Gama Ekawira Arga Nugraha; dan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Kota Semarang, Hendrawan Purwanto.
Sedangkan satu pihak swasta yakni Suwarno selaku Sekretaris Gapensi Semarang tahun 2019-2024.
Dalam perkara ini, sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK pada Rabu (17/7/2024), mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
"Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai dengan 2024," jelas Tessa.
Berdasarkan informasi, empat orang tersangka sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Dari empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, dua merupakan penyelenggara negara dan dua lainnya berlatar belakang swasta.
Empat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.
Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tak menampik empat orang yang dicegah meninggalkan batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah berstatus tersangka.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," ujar Asep.