Akurat

Pemilik Daycare Wensen School Pilih Bungkam, Tak Mau Minta Maaf

Siti Nur Azzura | 1 Agustus 2024, 14:46 WIB
Pemilik Daycare Wensen School Pilih Bungkam, Tak Mau Minta Maaf

AKURAT.CO Pemilik Daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty (MI) alias Tata Irianty telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak. Dia ditampilkan ke publik di Mapolres Depok pada hari ini, Kamis (1/8/2024).

Saat ditampilkan, Tata tidak menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya tersebut. Meskipun awak media telah berusaha menanyakan kepada tersangka.

"Mbak tata kenapa menganiaya? Kenapa tega aniaya? Ada yang ingin disampaikan? Permohonan maaf atau penyesalan mbak?" tanya awak media kepada tersangka.

Mendengar pertanyaan tersebut, Tata masih saja tak bergeming untuk menjawab. Dia hanya berdiam diri sambil menundukan muka.

Baca Juga: Pemilik Daycare Wensen School Tetap Ditahan Meski dalam Kondisi Hamil

"Kalau anaknya digituin gimana perasaannya mbak? Minta maaf mbak minimal. Sudah ketemu orang tua korban? Minta maaf langsung?" lanjut awak media.

Melihat Tata tak menjawab, Kapolres Depok, Kombes Arya Perdana pun mengungkapkan bahwa Tata akhirnya sudah ditampilkan ke publik, sesuai dengan video penganiayaan yang viral.

"Yang penting sudah terlihat, ini sudah sesuai dengan yang ada di video, dia sudah mengonfirmasi itu dirinya," ungkap Arya.

Sebelumnya, Meita Irianty (MI), pemilik daycare Wensen School Indonesia di Harjamukti, Cimanggis, Depok, akhirnya muncul dengan berbusana tahanan di Mapolres Depok, Kamis (1/8/2024).

Berdasarkan pantauan Akurat.co, dirinya digiring oleh sejumlah penyidik dengan pakaian oranye dengan bertuliskan tahanan. Selain itu, tampak ia mengenakan kerudung berwarna abu-abu dan celana berwarna hijau.

Terlihat raut muka Meita tampak terdiam dan mengerutkan wajah saat dibawa dua orang wanita berbusana kuning dan biru di sebelahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.