Akurat

KPK Panggil Direktur Keuangan Pertamina Soal Kasus Korupsi LNG

Siti Nur Azzura | 31 Juli 2024, 12:04 WIB
KPK Panggil Direktur Keuangan Pertamina Soal Kasus Korupsi LNG

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut empat proyek pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan.

Sejalan dengan itu, lembaga antirasuah kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi, terkait dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014. Salah satunya Direktur Keuangan PT Pertamina, Andri Trunajaya Hidayat.

"Pemeriksaan saksi ATH, Direktur Keuangan PT Pertamina Tbk, Periode 9 Desember 2011 sampai dengan 28 November 2021," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Rabu (30/7/2024).

Baca Juga: Agung Wicaksono Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Sebelumnya, Jubir KPK menyebut penyidik kini tengah mempelajari soal empat pengadaan LNG sebagai bagian pengembangan perkara Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Namun dia belum menyampaikan apakah perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. "Untuk diketahui kami juga mempelajari terkait dengan empat pengadaan LNG lainnya yang sementara ini masih dilakukan analisa oleh teman-teman penyidik," kata Tessa.

Sementara itu, menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pengusutan didasari atas temuan informasi dalam kasus sebelumnya yang menyeret Karen Agustiawan.

"Jadi, ada hal baru yang kami temukan pada saat melakukan penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen Agustiawan)," kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Kamis (4/7/2024).

Akan tetapi, dirinya masih enggan memerinci informasi detail demi menjaga kerahasiaan penanganan perkara. Namun, dia menyebut ada perusahaan asing yang diduga terlibat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S