Polisi Amankan Pria yang Diduga Jual-Beli Video Syur Anak di Telegram

AKURAT.CO Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAFA (20), dalam dugaan praktik jual-beli video pornografi anak di media sosial Telegram.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilaksanakan pada 24 Juli 2024. Dari situ, pihaknya menemukan grup Telegram dengan nama 'Deflamingo Collection' dengan kegiatan jual-beli video pornografi anak.
"Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi dimana salah satu video terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli," katanya dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga: Polisi Buka Peluang Jerat Pemeran Video Syur Mirip Anak David Naif, Audrey Davis
Kemudian, pada 26 Juli 2024, polisi melakukan pendalaman dan mengamankan MAFA. Dia diringkus pada sebuah kos di Bandung, Jawa Barat. Dalam pengamanan tersebut, polisi menemukan jejak digital dalam ponselnya.
Saat diperiksa, MAFA mengaku mengiklankan video porno lewat akun media sosial X untuk diarahkan ke grup Telegram. Calon pembeli diminta untuk melakukan pembayaran dengan harga Rp 15.000 hingga Rp 165.000 agar masuk ke grup.
"Berdasarkan dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi anak yang ditemukan pada gadget milik MAFA, kemudian dilakukan gelar perkara untuk menaikan status saudara MAFA menjadi tersangka," tukasnya.
MAFA telah menjalankan aksinya sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024 dengan omzet bulanan Rp5-7 juta per bulan. Saat ini, MAFA telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









