Akurat

KPK Panggil Wali Kota Semarang dan Suaminya Hari Ini

Oktaviani | 30 Juli 2024, 13:03 WIB
KPK Panggil Wali Kota Semarang dan Suaminya Hari Ini

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Ita, Selasa (30/7/2024).
 
Pemanggilan terhadap Ita sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
 
Selain Ita, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng, Alwin Basri (AB), yang juga suami dari Wali Kota Semarang.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama AB dan HGR," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Jakarta.
 
 
Dalam perkara ini, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya. Hanya saja pemeriksaan dilakukan di Semarang, Jateng.
 
"Saksi BP, BF dan IA. pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Jalan Sultan Agung No 131, Kota Semarang, Jawa Tengah," kata Tessa.
 
Berdasarkan informasi, tiga saksi yang diperiksa di Semarang adalah Bambang Prihartono (BP) selaku PNS/Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang; Binawan Febrianto (BF) selaku PNS/Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang; dan Iswar Aminudin (IA) selaku PNS/Sekretaris Daerah Kota Semarang.
 
Dalam kasus yang sedang ditangani KPK, berdasarkan informasi yang dihimpun, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
 
 
Dan terhadap para tersangka sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
 
Dari empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, dua merupakan penyelenggara negara dan dua lainnya berlatar belakang swasta. 
 
Adapun, empat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar selaku swasta.
 
Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tak menampik empat orang yang dicegah meninggalkan batas wilayah Indonesia sudah berstatus tersangka.
 
 
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK