Adik Dini Sera Minta Keadilan, Sahroni: Jangan Khawatir, di Sini Sudah Pasang Muka Singa

AKURAT.CO Keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti (29) mendatangi Komisi III DPR RI untuk meminta keadilan. Mereka berharap, pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur beserta hakim yang memberi vonis bebas, Erintuah Damanik dapat hukuman setimpal.
"Saya datang ke sini bersama bapak saya, didampingi kuasa hukum saya, untuk menyuarakan aspirasi saya agar didengar oleh rekan-rekan media sekalian juga. Saya memperjuangkan ini terutama untuk kakak kandung saya almarhumah Dini, serta ibu saya yang sudah meninggal 3 bulan yang lalu dan untuk anak almarhumah," ucap adik dari Dini Sera, Alfika Risma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Risma berharap, para pimpinan Komisi III DPR RI bisa terus mengawal kasus yang melibatkan kakaknya sebagai korban. Dia juga berharap, pelaku bisa mendapat hukuman yang berat.
Baca Juga: KY Akan Tindaklanjuti Laporan Keluarga Dini Sera Terhadap Hakim PN Surabaya
"Saya mohon kepada Bapak pimpinan Komisi III untuk membantu terus kasus ini hingga selesai agar keluarga saya mendapatkan keadilan dan tersangka mendapat hukuman setimpal, dan hakim segera ditindak juga dengan seadil-adilnya," ujarnya.
Hal itu kemudian direspons oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dia meminta, Risma tidak khawatir, sebab para pimpinan Komisi III DPR sudah siap mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
"Jadi yang tadi disampaikan okeh adik almarhumah Dini, jangan khawatir. Di sini sudah muka singa semua," ujarnya.
Apalagi, Sahroni menyadari ada kejanggalan dari hakim yang memberi vonis bebas kepada Ronald Tannur. Ia memastikan, itu adalah keputusan keliru yang diambil oleh orang bodoh.
"Karena melihat apa yang disampaikan hakim, saya pertama kali baca berita itu, orang tolol manapun kalau melihat kejadian terkait yang sudah terjadi dan dinyatakan vonis bebas, itu yang sampai hari ini saya bilang 3 hakim yang memutuskan vonis bebas sakit semua," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan pembunuhan atas mendiang Dini Sera Afriyanti (29).
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, pada Rabu (24/7/2024). Hakim menyatakan anak eks anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur itu tak terbukti melakukan pembunuhan.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP," kata Eriantuh di ruang sidang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









