Akurat

KPK Kantongi Bukti Rasuah Usai Geledah 5 Tempat Terkait Izin Tambang Maluku Utara

Wahyu SK | 29 Juli 2024, 21:30 WIB
KPK Kantongi Bukti Rasuah Usai Geledah 5 Tempat Terkait Izin Tambang Maluku Utara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan hasil penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), dan Muhaimin Syarif (MS).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan di lima lokasi di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Tangerang Selatan pada 25-26 Juli 2024.

“Penggeledahan dilakukan di tiga kantor milik swasta di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, serta dua rumah di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai barang bukti terkait izin tambang atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.

Baca Juga: Dicecar 22 Pertanyaan oleh Bareskrim Polri, Benny Rhamdani Ogah Beberkan Inisial T ke Publik

“Kegiatan penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU tersangka AGK dan MS,” ujar Tessa.

Temuan dari penggeledahan tersebut akan didalami lebih lanjut oleh penyidik, dan pihak terkait akan diklarifikasi.

“Selanjutnya penyidik akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan akan mengklarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK juga telah mengamankan sejumlah bukti dugaan korupsi pengurusan izin tambang di Provinsi Maluku Utara setelah menggeledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta.

“Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS,” kata Tessa.

Baca Juga: Aktor Judi Online

KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Selain itu, KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Gani Kasuba dengan tersangka Muhaimin Syarif.

KPK menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif alias Ucu terkait pengurusan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM RI.

Muhaimin Syarif, yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba, diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker dalam pengurusan penetapan WIUP. Muhaimin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada Rabu (17/7/2024).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa dari usulan penetapan WIUP yang diajukan melalui Muhaimin Syarif, enam blok telah ditetapkan sebagai WIUP oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023.

"Dari enam blok tersebut, lima blok sudah dilelang, dan empat blok sudah ditetapkan pemenangnya,” jelas Asep.

Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya telah menetapkan pemenang lelang atas sembilan blok WIUP Mineral Logam dan Batubara pada Rabu (7/2/2023).

Delapan perusahaan diumumkan sebagai pemenang atas sembilan blok tersebut, termasuk PT Mineral Jaya Molagina dan PT Wasile Jaya Lestar untuk Blok Kaf dan Blok Foli.

Selain pengurusan penetapan WIUP, Muhaimin Syarif juga memberikan sejumlah uang kepada Abdul Gani Kasuba terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan pengurusan izin IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara. KPK menduga Muhaimin menyuap Abdul Gani dengan total Rp7 miliar, baik secara tunai maupun melalui pihak lain dengan berbagai cara.

Baca Juga: Cordon Mundur, Jonatan Tinggal Hadapi Sen untuk Tiket 16 Besar

Dengan bukti dan temuan yang ada, KPK terus mengusut tuntas kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK