Akurat

Rieke Diah Pitaloka Minta Ronald Tannur Dicekal untuk ke Luar Negeri

Rizky Dewantara | 29 Juli 2024, 21:16 WIB
Rieke Diah Pitaloka Minta Ronald Tannur Dicekal untuk ke Luar Negeri

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) didesak untuk mencekal terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, untuk bepergian ke luar negeri.

"Meskipun sudah ada putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, namun melihat perkembangan seperti ini, agar institusi yang berwenang melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur untuk tidak pergi ke luar negeri," kata Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, usai mendampingi keluarga Dini Sera mengadu ke Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, dikutip Antara, Senin (29/7/2024).

Rieke menilai, putusan majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas Ronald Tannur merupakan sesuatu hal yang ekstrem.

Baca Juga: Keluarga Dini Sera Laporkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke KY

Vonis bebas yang diberikan hakim kepada terdakwa pembunuhan yang juga mengindikasikan adanya kekerasan fisik ini perlu menjadi perhatian semua pihak.

"Ketika kejahatan berupa indikasinya ada kekerasan fisik, psikologis, sampai penghilangan nyawa, divonis bebas, maka yang harus menjadi perhatian kita semua kejahatan-kejahatan lainnya yang derajatnya di bawah itu bisa dianggap bukan kejahatan," ujarnya.

Oleh sebab itu, Rieke yang tergabung dengan aliansi #JusticeForDiniSera meminta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk terus menyuarakan dan mengawal proses peradilan etik, terhadap majelis hakim yang memutus perkara Ronald Tannur.

"Termasuk juga rekan-rekan di kampus untuk memfasilitasi, melakukan eksaminasi publik, kita buka ruang eksaminasi di fakultas hukum yang berkenan silakan untuk menghubungi kami," ucapnya.

Sebelumnya, Keluarga mendiang Dini Sera Afrianti (29) melaporkan tiga hakim PN Surabaya, yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) ke Komisi Yudisial (KY), atas kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Dini.

"Kembali hari ini kami masih memperjuangkan keadilan di Republik Indonesia ini. Kali ini kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Ronald) yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura kepada wartawan di KY, Senin (29/7/2024).

Dia berharap, tiga majelis hakim tersebut segera diperiksa dan ditindak oleh KY. Bahkan, putusan KY nanti diharapkannya mengubah wajah hakim yang ada di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.