Akurat

Seleksi Capim KPK, Johan Budi Sebut Pengunduran Diri dari DPR dan PDIP dalam Proses

Oktaviani | 28 Juli 2024, 15:42 WIB
Seleksi Capim KPK, Johan Budi Sebut Pengunduran Diri dari DPR dan PDIP dalam Proses

AKURAT.CO Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi Sapto Prabowo, lolos seleksi administrasi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029.
 
Johan Budi pun telah menyampaikan pengunduran dirinya sebagai anggota DPR dan kader PDIP.
 
Hal itu ia sampaikan secara lisan sejak mendaftar sebagai capim KPK.
 
Mantan juru bicara KPK itu mengatakan, pengunduran dirinya sebagai wakil rakyat telah disampaikan kepada Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto.
 
 
"(Surat pengunduran diri) dalam proses. Tapi sudah disampaikan secara lisan ke Ketua Fraksi. (Pengunduran diri) dari DPR dan partai (PDIP)," kata Johan Budi saat berbincang dengan Akurat.co, Minggu (28/7/2024).
 
Johan yang juga pernah menjadi juru bicara Presiden Joko Widodo itu mengatakan bahwa kemungkinan surat pengunduran dirinya sampai di meja pimpinan DPR pada Senin (29/7/2024) besok.
 
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menyatakan, Johan Budi sudah melaporkan untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPR dan keanggotaan partai untuk mengikuti seleksi capim KPK periode 2024-2029.
 
"Pak Johan Budi sudah melaporkan pengunduran diri," kata Djarot kepada wartawan.
 
 
Menurut eks Gubernur DKI Jakarta itu, Johan Budi menjadi salah satu kandidat yang pantas untuk mendapatkan kesempatan tersebut.
 
"Saya secara pribadi menyampaikan selamat, dan saya tahu, kenal dengan Pak Johan Budi, dan saya tidak meragukan integritas beliau untuk selalu melakukan tindakan sikap perilaku yang jujur berintegritas dan berkarakter ya," jelasnya.
 
Djarot menilai sosok Johan Budi merupakan orang yang sudah memahami lembaga antirasuah tersebut.
 
Berdasarkan rekam jejaknya, Johan Budi juga pernah menjabat dibeberapa posisi KPK.
 
 
Diketahui, 236 pendaftar dinyatakan lolos selesi administrasi calon pimpinan KPK. Dari jumlah tersebut rinciannya adalah 221 laki-laki dan sisanya perempuan.
 
"Dari jumlah pendaftar tersebut yang dinyatakan lulus sebanyak 236 orang atau 74 persen untuk calon pimpinan KPK," kata Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh, di Gedung Setneg, Jakarta.
 
Sementara, untuk calon dewan pengawas, jumlah pendaftar yang dinyatakan lolos mencapai 146 orang. Dengan rincian 130 laki-laki dan 16 perempuan.
 
Dari jumlah ini, akademisi yang lolos menjadi calon pimpinan mencapai 50 orang, BUMN enam orang, hakim 17 orang, jaksa 11 orang, Polri 16 orang, PNS 26 orang, praktisi 36 orang, swasta 12 orang, TNI tiga orang, auditor 39 orang, LSM delapan orang dan lain-lain delapan orang.
 
 
"Nama-nama pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada hari ini 24 Juli 2024 melalui website Kementerian Sekretariat Negara dan website KPK," Ateh menjelaskan.
 
Nantinya mereka wajib mengikuti sejumlah tahapan hingga bisa memimpin KPK. Tahapan terdekat adalah tes tertulis.
 
Diketahui, Pansel Capim KPK merilis persyaratan bagi masyarakat yang hendak mendaftar sebagai calon pimpinan KPK untuk periode 2024-2029. Pengumuman tersebut disampaikan lewat website resmi Sekretariat Negara.
 
Dalam pengumuman itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni;
 
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
5. Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
9. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK;
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK;
11. Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK