Akurat

WNA Asal India Dibekuk Usai Tipu dan Gelapkan Uang dengan Modus Trading Forex Emas

Dwana Muhfaqdilla | 26 Juli 2024, 20:30 WIB
WNA Asal India Dibekuk Usai Tipu dan Gelapkan Uang dengan Modus Trading Forex Emas

AKURAT.CO Polisi telah mengamankan seorang warga negara India, VVS alias Sunny, terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus trading forex emas.

Seorang korban yang juga merupakan warga negara India, GRN, disebut mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Andri Umar, mengatakan kasus ini berawal usai adanya laporan dari korban pada 2023. Tersangka dan korban merupakan warga negara India yang telah lama tinggal di Indonesia.

"Setelah kenal sekian lama, tersangka ini menawarkan korban untuk ikut dalam investasi ataupun trading forex emas dan kemudian dijanjikan oleh tersangka bahwa nantinya korban akan mendapat keuntungan setiap bulannya yaitu sebanyak lima persen dari modal yang sudah disiapkan oleh korban," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga: Menkominfo: Judi Online Itu Adalah Penipuan Terbesar

Dalam waktu satu tahun, tersangka menjanjikan kepada korban untuk mengembalikan modal awal. Hal ini lah yang membuat korban tertarik dan menyetujui kerjasama yang memiliki tiga klaster perjanjian ini.

Dia menjelaskan, klaster perjanjian pertama terjadi pada April 2021, di mana korban telah menyerahkan uang sebesar USD50.000 kepada tersangka sebagai modal.

"Dalam jangka waktu delapan bulan pertama, kerja sama ini masih berjalan baik. Jadi tersangka masih terus memberikan keuntungan sebesar USD2.500 kepada korban," jelasnya.

Kemudian saat masuk bulan ke-9 sampai ke-12, ternyata keuntungan lima persen tersebut tak dibayarkan lagi. Hanya saja, masih berlanjut lantaran korban masih percaya dengan tersangka.

Selanjutnya, pada klaster perjanjian kedua, tersangka tetap menggunakan modus yang sama. Namun, korban diiming-imingi pembagian yang lebih besar.

Baca Juga: Waspadai Berbagai Modus Penipuan dalam Transaksi Digital

"Nah di Klaster dua ini, si tersangka dengan modus yang sama dengan tetap menawarkan uang modal untuk investasi di Forex ini, kemudian dengan pembagian yang lebih besar, yaitu 50-50," ungkapnya.

Akhirnya penawaran ini membuat korban tertarik dan kembali membuat perjanjian dengan menyerahkan uang sebanyak 250.000 USD kepada tersangka. Dengan berjalannya waktu, ternyata tersangka tidak memberikan pembagian kepada korban.

Kemudian, kasus ini berlanjut pada klaster ketiga, tersangka menyatakan akan membuat suatu usaha. Nantinya, korban akan mendapat keuntungan lima persen sekaligus utang-utang sebelumnya yang tidak dibayar pada perjanjian klaster pertama dan kedua.

Namun, korban kembali tidak mendapat pembagian sehingga akhirnya memutuskan melapor ke Polda Metro Jaya.

"Dari tiga klaster perjanjian ini, semuanya dari uang yang telah diterima tersangka dari korban. Seperti contohnya, yang perjanjian yang kedua USD250.000 atau sekitar Rp3,5 miliar. Nah yang dipergunakan oleh tersangka untuk kegiatan investasi trading itu hanya sekitar Rp1,5 miliar. Sementara yang sisanya, itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi ataupun untuk urusan di luar dari urusan investasi trading ini," tukasnya.

Hingga kini, VVS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. VVS dijerat dengan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

"Kemudian kalau terkait dengan pasal 3 pasal 4 dan pasal 5 UU TPPU itu ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.