KPK Duga Setyo Mardanus Terlibat Suap Tambang di Maluku Utara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi tidak membantah adanya dugaan keterlibatan bos tambang, Setyo Mardanus, dalam kasus suap Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba, dalam pengurusan perizinan tambang di provinsi itu.
"Yang jelas ada keterlibatannya. Bagaimana keterlibatannya masih didalami penyidik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Setyo Mardanus sendiri masuk dalam jadwal pemeriksaan KPK pada hari ini.
Dia adalah Komisaris Utama PT Buli Mineralindo Utama, Komisaris PT Buli Berlian Nusantara, Komisaris PT Duta Halmahera Mineral, Direktur PT Karya Bersama Mineral juga Komisaris Berkarya Bersama Halmahera.
Terkait keterlibatan Setyo Mardanus yang disebut-sebut orang dekat Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, Tessa masih menutup mulut rapat-rapat.
Baca Juga: Gaji PNS di Indonesia Akan Naik Lagi di 2025, Berikut Rinciannya
Ia menyebut bahwa penyidik mendalami kegiatan usaha Setyo Mardanus di wilayah tersebut.
Dugaan itu didalami penyidik saat memeriksa Setyo Mardanus sebagai saksi, sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi Abdul Gani Kasuba.
"Ya, yang bersangkutan (Setyo Mardanus didalami), terkait dengan usaha tambang yang bersangkutan di Malut," kata Tessa.
Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Setyo Mardanus disebut orang dekat Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Setyo Mardanus disebut sebagai direktur utama dan pemegang saham lima persen di PT MAP Surveillances serta komisaris sekaligus pemegang saham 50 persen di PT Karya Bersama Mineral.
Baca Juga: Enam Kali Raih WTP Berturut-turut, BPKH Buktikan Komitmen Kelola Dana Haji Amanah dan Terpercaya
Selain itu, dia juga memegang saham 50 persen di PT Berkarya Bersama Halmahera, Komisaris Utama PT Duta Halmahera Lestari, Komisaris PT Tataran Media Sarana dan Komisaris PT Kacci Purnama Indah.
Selain Setyo Mardanus, penyidik KPK sedianya juga memanggil lima saksi lain dalam kasus ini.
Kelima saksi yakni, La Ode Muhammad Saiful Akbar (LMSA) yang merupakan PT Sowite Karya Utama tahun 2019; Direktur PT Pratama Siwalima Sentosa, Christy Marino (CM); Beni (BN) dan Eliya Gabrina Bachmid (EGB) yang merupakan pihak swasta; dan wiraswasta bernama Silfana Bachmid (SB).
Namun, lima saksi itu tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
KPK sebelumnya menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK), melalui Muhaimin Syarif alias UCU, terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Baca Juga: PDIP Tak Gentar Meski Gerindra Usung Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng
Muhaimin Syarif sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan KPK ke penjara pada Rabu (17/7/2024).
Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker pengurusan pengusulan penetapan WIUP.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui tersangka Muhaimin Syarif.
Enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023.
Adapun, enam blok itu yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.
Baca Juga: Birokrat Tulen, Heru Budi Mengingatkan Demokrat pada Sosok Fauzi Bowo
"Dari enam blok tersebut, lima blok di antaranya sudah dilakukan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai," ujar Asep Guntur.
Dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM.
Keempat blok itu yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I dan Blok Lilief Sawai.
Sayangnya Asep belum mau merinci perusahaan apa yang sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM.
Diketahui, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, telah menetapkan pemenang lelang atas sembilan Blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batu Bara pada Rabu (7/2/2023).
Tercatat, terdapat delapan perusahaan sebagai pemenang atas sembilan blok tersebut.
Antara lain, nama blok dan pemenangnya yakni, Blok Kaf untuk komoditas Nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara dengan pemenang PT Mineral Jaya Molagina; Blok Foli untuk komoditas Nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara dengan pemenang PT Wasile Jaya Lestar.
Baca Juga: Piala Presiden: Carlos Pena Fokus Cari Cara Bongkar Pertahanan Arema, Soroti Kiper Lucas Frigeri
Kemudian, Blok Marimoi I untuk komoditas Nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara dengan pemenang PT Aneka Tambang, Tbk; dan Blok Lililef Sawai untuk komoditas Nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara dengan pemenang PT Aneka Tambang, Tbk.
Selain terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP, Muhaimin Syarif juga memberikan sejumlah uang kepada Abdul Gani Kasuba terkait proyek di Dinas PUPR Maluku Utara dan Pengurusan Perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.
Sejauh ini KPK mengantongi bukti dan temuan jika Muhaimin Syarif menyuap Abdul Gani Kasuba yang telah dijerat lebih dahulu dengan total Rp7 miliar.
KPK menduga pemberian uang oleh Muhaimin dilakukan secara tunai ke Abdul Gani Kasuba maupun pihak lain dengan sejumlah cara.
Oleh KPK, Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 Ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: 107 Pendaftar Lolos Verifikasi Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









