Akurat

KPK Periksa Bos Tambang Setyo Mardanus Terkait Kasus Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba

Oktaviani | 23 Juli 2024, 16:29 WIB
KPK Periksa Bos Tambang Setyo Mardanus Terkait Kasus Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 6 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Dari ke-6 saksi yang dipanggil penyidik, salah satunya adalah bos tambang, Setyo Mardanus. Sedangkan saksi lainnya yakni, La Ode Muhammad Saiful Akbar (LMSA) yang merupakan PT Sowite Karya Utama tahun 2019; Direktur PT Pratama Siwalima Sentosa, Christy Marino (CM); Beni (BN) dan Eliya Gabrina Bachmid (EGB) yang merupakan pihak swasta; dan wiraswasta bernama Silfana Bachmid (SB).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPPU dengan tersangka AGK," kata Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: KPK Tangkap Mantan Ketua DPD Gerindra Malut dalam Kasus Abdul Gani Kasuba

Berdasarkan catatan dalam situs Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Setyo Mardanus merupakan orang dekat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Dia disebut sebagai Direktur Utama dan pemegang saham 5 persen di PT MAP Survaillances serta Komisaris sekaligus pemegang saham 50 persen di PT Karya Bersama Mineral.

Tak Hanya itu, dia juga memegang saham 50 persen di PT Berkarya Bersama Halmahera, Komisaris Utama PT Duta Halmahera Lestari, Komisaris PT Tataran Media Sarana, dan Komisaris PT Kacci Purnama Indah.

Sebagai informasi, KPK kembali menetapkan eks Gubernur Malut AGK sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu (8/5/2024). Bukti awalnya dugaan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.

Pencucian uang itu dilakukan Abdul Gani dengan menyamarkan aset yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi menggunakan nama orang lain. Selain itu, KPK juga bakal menelusuri dan menyita aset-aset Abdul Gani Kasuba, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

KPK sebelumnya menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan. Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus itu.

Ada pun keenam tersangka lainnya yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ Ridwan Arsan. Kemudian, Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani Kasuba, serta dua orang swasta bernama Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S