Akurat

Polisi RI-Australia Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Sydney, 50 WNI jadi PSK

Siti Nur Azzura | 23 Juli 2024, 15:15 WIB
Polisi RI-Australia Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Sydney, 50 WNI jadi PSK

AKURAT.CO Polisi berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengirimkan 50 wanita asal Indonesia ke Sydney, Australia, untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Australian Federal Police (AFP).

"Pagi ini kami akan menyampaikan press conference pengungkapan tindak pidana perdagangan orang dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Republik Indonesia," katanya di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

Dia mengungkapkan, kasus ini diawali dengan adanya informasi dari AFP pada 6 September 2023 mengenai adanya dugaan TPPO dengan modus WNI bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia.

Baca Juga: ART di Karawaci Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan, Diduga Korban Perdagangan Orang

Atas hal ini, Polri langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan mulai dari pendalaman keterangan para korban, serta menyita sejumlah barang bukti.

"Yang berkaitan seperti dokumen perjalanan, dokumen perekrutan, bukti pengiriman uang, dan bukti percakapan antara korban dengan perekrut," tukasnya.

Kemudian, polisi akhirnya mengamankan FLA di perumahan yang terletak di wilayah Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (18/3/2024). FLA berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney, serta menyerahkan korban kepada tersangka lainnya yakni SS alias Batman.

"Tersangka SS alias Batman berperan sebagai koordinator tempat prostitusi atau muncikari di Sydney. SS Alias Batman ditangkap AFP pada tanggal 10 Juli 2024 di Sydney dan saat ini menjalani penahanan di Kantor AFP," jelasnya

Menurutnya, FLA dan SS sudah bekerja sama untuk mempekerjakan PSK asal Indonesia di Sydney sejak tahun 2019. Total terdapat 50 wanita asal Indonesia yang telah diberangkatkan.

"Di Australia kurang lebih sebanyak 50 orang dan tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500 juta," ungkap dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.