Bareskrim Bongkar Peredaran Obat Perangsang 'Poppers' dari China, 3 Orang Diamankan

AKURAT.CO Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap bahan kimia berbahaya atau obat perangsang yang dikenal dengan istilah poppers. Obat ini disebut mengandung bahan kimia isobutil nitrit.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, tiga tersangka telah berhasil diamankan, di antaranya RCL yang berperan sebagai importer di Bekasi Utara, P yang berperan sebagai importer di Banten, dan MS sebagai rekan kerja P.
Pengungkapan ini pun berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya poppers yang langsung ditindaklanjuti oleh polisi dengan mengamankan RCL di Bekasi Utara, Jawa Barat pada Sabtu (13/7/2024).
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar, 157 Kg Sabu Diamankan
"Berdasarkan keterangan RCL bahwa obat perangsang dengan sebutan 'poppers' didapat dengan cara mengimpor langsung dari China kepada seseorang atas nama E (DPO) dan disimpan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang," kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024).
Dia menjelaskan, RCL sebelumnya memasarkan poppers melalui marketplace online. Namun, setelah poppers dilarang, tersangka memasarkan poppers dengan cara menawarkan lewat WhatsApp kepada pelanggan.
Kemudian, pada 16 Juli 2024, pihaknya kembali mengungkap peredaran poppers di Wilayah Banten dan menahan dua tersangka berinisial KS dan P.
"Kedua tersangka tersebut juga mendapatkan obat perangsang poppers diimpor dari Cina kepada seseorang atas nama L (DPO). Kedua tersangka telah menjual poppers sejak awal 2022 dengan cara menggunakan media sosial Twitter dan aplikasi media sosial dengan nama 'Hornet' khusus komunitas LGBTQ," tukas dia.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 228 botol poppers yang sudah belum dilabeli merek dan 597 poppers yang telah dilabeli merek dari pengungkapan di Bekasi Utara. Sedangkan dari pengungkapan di Banten, pihaknya mengamankan 732 botol poppers yang belum dilabeli merek dan 131 botol poppers yang sudah dilabeli.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan terkait dengan sediaan farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









