Akurat

Mabes Polri Akan Tindak Lanjuti Permohonan Bongkar Makam Afif Maulana

Siti Nur Azzura | 22 Juli 2024, 16:49 WIB
Mabes Polri Akan Tindak Lanjuti Permohonan Bongkar Makam Afif Maulana

AKURAT.CO Mabes Polri akan menindaklanjuti surat yang dilayangkan PP Muhammadiyah terkait permohonan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana.

"Apabila ada proses permintaan, itu masuknya juga bagian daripada proses penyidikan. Tentunya tindak lanjutnya ini semuanya ada pada penyidik," kata Karopenmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, permohonan ini akan ditindaklanjuti oleh Polda Sumatera Barat (Sumbar). Selanjutnya, Polda Sumbar akan berkoordinasi dengan tim dari kedokteran forensik. Meski begitu, belum disebutkan waktu tepatnya akan dilakukan ekshumasi.

Baca Juga: Kirim Surat ke Kapolri, PP Muhammadiyah Minta Kuburan Afif Maulana Dibongkar untuk Autopsi

"Tentu ada mekanismenya dan kalaupun ada harapan seperti itu, menjadi bagian daripada proses penyidikan. Kembali lagi nanti penyidik akan mempelajari dan kemudian konteks ekshumasi ini bagian daripada penyidikan itu," tukas dia.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah telah melayangkan surat kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memohon agar segera dilakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni menilai, ekshumasi perlu dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian Afif.

"Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jakarta telah mendapatkan kuasa dari orang tua Afif Maulana," katanya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, rencana ekshumasi sejalan dengan pernyataan Sigit pada 3 Juli 2024. Saat itu, eks Kabareskrim Polri tersebut mengungkapkan bahwa ekshumasi perlu dilakukan pada jenazah Afif.

"Pada Pak Kapolri tentu kami menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah pengusutan yang dilakukan oleh Mabes Polri dan niatan untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap Afif Maulana," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.