Kejagung Limpahkan Berkas Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jaksel

AKURAT.CO Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Adapun dua tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel adalah suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) dan Crazy Rich PIK Helena Lim.
"Dua orang yang dilakukan Tahap II yaitu, Tersangka HM (Havey Moeis) selaku pihak swasta. Dan Tersangka HLN (Helena Lim) selaku Manager PT QSE," ujar Harli Siregar kepada wartawan, di Lobby Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kejagung Sita 5 Bidang Tanah dan Bangunan Milik Harvey Moeis di Jakarta
Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka.
Untuk Harvey Moeis, barang bukti hasil perbuatan melawan hukum yang diserahkan antara lain; 11 bidang tanah dan/atau bangunan: 8 unit mobil (2 unit Ferarri; 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT; 1 unit Porsche; 1 unit Rolls Royce Cullinan; 1 unit Mini Cooper; 1 unit Lexus RX300; dan 1 unit Vellfire 2.5G).
Kemudian, Tas branded sebanyak 88 unit; Perhiasan sejumlah 141 buah; Uang sejumlah USD 400.000; Uang Rp13.581.013.347; dan Logam mulia.
Untuk tersangka Helena Lim, barang bukti hasil dugaan kejahatan yang diserahkan antara lain, 6 bidang tanah dan/atau bangunan; 3 uni Mobil (1 unit Toyota Kijang Innova; 1 unit Lexus UX300E;1 unit Toyota Alphard).
Kemudian, Tas branded sebanyak 37 unit; Perhiasan sejumlah 45 buah; Uang sejumlah SGD 2.000.000; Uang sejumlah Rp10.000.000.000; Uang sejumlah Rp1.485.000.000; dan 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).
Baca Juga: Kejagung Sebut Jet Pribadi yang Ditumpangi Harvey Moeis Milik Regal Matters Limited Ltd
Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti hari ini, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik.
Selanjutnya, kata Kapuspenkum, Tim Penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya. Di samping itu, Tim Penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik Para Tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.
Ada 30 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilibatkan dalam penyusunan berkas dakwaan dan penanganan perkara dugaan kasus korupsi timah.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang diduga merugikan negara sebesar Rp271 triliun ini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka.
Dari 21 tersangka, 12 di antaranya telah dilimpahkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidang.
Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









