Akurat Logo

Kejagung Sebut Jet Pribadi yang Ditumpangi Harvey Moeis Milik Regal Matters Limited Ltd

Oktaviani | 4 Juli 2024, 14:56 WIB
Kejagung Sebut Jet Pribadi yang Ditumpangi Harvey Moeis Milik Regal Matters Limited Ltd

AKURAT.CO Tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis ternyata bukan pemilik pesawat jet pribadi.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, pesawat jenis challenger 605, dengan nomor register T-7 IDR yang terdaftar di San Marino, miliki Regal Matters Limited Ltd.

"Pesawat yang dikaitkan dengan yang bersangkutan (Harvey Moeis), setelah ditelusuri kepemilikannya bukan atas nama yang bersangkutan," kata Harli Siregar kepada Akurat.co, Kamis (4/7/2024).

Disampaikan Kapuspenkum Kejagung, pesawat milik perusahaan Regal Matters Limited Ltd, untuk pengoperasian diserahkan kepada PT Express Transportasi Antarbenua.

Baca Juga: KPI Adalah Produk Politik, Dewan Pers Anggap Tidak Tepat Jika Ikut Selesaikan Sengketa Jurnalistik

"Jadi, milik Regal Metters Ltd, yang pengoperasionalannya dikerjasamakan dengan PT Ekspres Transportasi Antarbenua 2019-2022," kata dia.

Untuk itu, dirinya memastikan dari hasil pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Harvey tidak pernah tercatat melakukan pembelian pesawat jet pribadi.

Menurut Kapuspenkum, sampai saat ini Harvey tidak pernah melakukan penyewaan terhadap pesawat Jet Bombardir tersebut. Hanya saja, tercatat 32 kali menaiki pesawat tersebut sebagai penumpang.

"Statusnya tidak menyewa tapi dia hanya ada manifes itu, hanya penumpang," kata dia.

Sebelumnya, seperti diberitakan Akurat.co, Kamis, (16/5/2024), Tim Penyidik Pidsus Kejagung tengah menelusuri aset-aset milik tersangka lain.

Baca Juga: Wimbledon: Jannik Sinner Lewati Matteo Berrettini Lewat Laga 4 Set untuk Amankan Babak Ketiga

Termasuk soal kepemilikan pesawat pribadi suami dari Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang sudah menyandang status sebagai tersangka.

Hal itu lah yang dilakukan penyidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dan 11 orang saksi lainnya, termasuk enam istri dari para tersangka dalam perkara timah, Rabu (15/5/2024).

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para Tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan.

"Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsu Kejagung. Kuntadi.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang diduga merugikan negara sebesar Rp271 triliun ini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka.

Dari 21 tersangka, 12 diantaranya telah dilimpahkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidang.

Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.