Akurat

KPK Kembali Periksa Anak Abdul Ghani Kasuba

Oktaviani | 22 Juli 2024, 12:25 WIB
KPK Kembali Periksa Anak Abdul Ghani Kasuba

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Fajar Gemilang, Muhammad Thariq Kasuba, yang tak lain adalah anak dari tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
 
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi MTK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Ghani Kasuba.
 
Selain MTK, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya untuk perkara yang sama, yakni Edi M. Batubara (EBB) alias Ucok yang merupakan seorang wiraswasta.
 
"Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi atau dengan Tersangka AGK, di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MTK (swasta/Komisaris PT Fajar Gemilang) dan EBB alias Ucok (wirawasta)," jelasnya kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
 
 
Diketahui, setiap saksi yang dipanggil KPK, diduga mengetahui dan mengalami peristiwa tindak pidana.
 
Sebelumnya, pada Senin (15/7/2024), penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Thariq Kasuba sebagai saksi dalam perkara yang menjerat sang ayah.
 
Tessa mengungkapkan, pemeriksaan terhadap MTK berkaitan dengan aset-aset milik tersangka Abdul Ghani Kasuba.
 
"Saksi hadir memenuhi pemeriksaan penyidik. Didalami perihal kepemilikan aset atas nama AGK dan keluarganya," kata Tessa kepada wartawan.
 
 
Sebagai informasi, KPK kembali menetapkan eks Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba, sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu (8/5/2024).
 
Bukti awal dugaan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.
 
Pencucian uang itu dilakukan Abdul Ghani Kasuba dengan menyamarkan aset yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi menggunakan nama orang lain.
 
Selain itu, KPK juga bakal menelusuri dan menyita aset-aset Abdul Gani Kasuba, yang diduga berasal dari hasil korupsi. 
 
 
KPK sebelumnya menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus suap terkait proyek dan perizinan.
 
Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus itu.
 
Adapun, keenam tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR, Daud Ismail; dan Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan.
 
Kemudian, Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani Kasuba, serta dua orang swasta bernama Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. 
 
 
Penyidik KPK telah merampungkan proses penyidikan kasus suap terkait proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
 
Bahkan, Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor Ternate. 
 
Dalam surat dakwaan, Jaksa mendakwa Abdul Ghani Kasuba menerima suap sebesar Rp5 miliar dan USD60.000 disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan USD30.000. 
 
Selanjutnya, Jaksa KPK menunggu Pengadilan Tipikor Ternate menetapkan jadwal sidang perdana.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK