KPK Sita Uang Rp36 Miliar Terkait Gratifikasi Eks Bupati Langkat

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita uang Rp36 miliar dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA) dan kakaknya, Iskandar Perangin Angin (IPA).
"Penyitaan uang sebesar Rp36 miliar, yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat tahun 2019-2024 bersama sama dengan tersangka IPA," ujar Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, yang dikutip Akurat.co, Sabtu (20/7/2024).
Jubir berlatar belakang penyidik itu mengatakan, uang gratifikasi tersebut berkaitan dengan tindak rasuah dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Jadi Tersangka Lagi, KPK Sita Uang Rp22 Miliar Bupati Langkat
"Pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat," kata Tessa.
Sebelumnya, KPK menginformasikan telah menyita uang Rp22 miliar terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. KPK juga menyita uang sebesar Rp8,6 pada bulan Januari 2023.
Diketahui, KPK pada Januari 2022 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit Rencana Perangin Angin. Kemudian yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Selanjutnya pada September 2022, penyidik KPK kembali menetapkan TRPA sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Perkara tersebut terus bergulir hingga ke meja hijau hingga akhirnya Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara, ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572juta, dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









